sWara45 | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Saifuddaulah sempat menyayangkan adanya opini yang menganggap dirinya kurang peduli terhadap nasib Tenaga Kerja Kontrak. Kontroversi tersebut terjadi setelah surat komisi 1 yang diajukan ditolak.
Saifuddaulah menjelaskan bahwa penolakan surat tersebut berkaitan dengan mekanisme administrasi yang harus melalui Koordinator Komisi dan harus sesuai dengan agenda utama.
“Tidak ada penolakan sebenarnya. Tetapi surat harus mengikuti agenda sesuai aturan dan nomenklatur. Misalnya, jika surat tersebut untuk rapat kerja, maka harus jelas disebutkan dalam agendanya. Jika isinya beralih ke persoalan Tenaga Kerja Kontrak, tentu akan menjadi kurang pas,” ungkap Saifuddaulah melalui laman resmi DPRD Kota Bekasi, Selasa (14/11/2023).
Dalam konteks ini, Saifuddaulah menegaskan pentingnya agar semua anggota dewan tetap bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan terus menyuarakan aspirasi rakyat. Dia juga menegaskan bahwa apapun suratnya akan ditandatangani dan disetujui asalkan terkait dengan persoalan rakyat dan telah melalui mekanisme yang jelas, termasuk disposisi dari Koordinator AKD.
Selain itu, Saifuddaulah juga mengatakan bahwa ia telah menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait pengesahan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan telah menyuarakan saran untuk pembentukan tim khusus atau Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas untuk mendata Tenaga Kerja Kontrak di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Tim harus bertindak cepat dalam menginventarisir, berkonsultasi, dan memberikan rekomendasi untuk menemukan solusi terbaik terkait masalah Tenaga Kerja Kontrak,” ujar Saifuddaulah. (Adv : Humas DPRD Kota Bekasi)

