Berita

KPM Desa Cipadang Selain Diarahkan Dan Diduga Diancam Dicoret, Ternyata Agen Warung Jadi Tempat Titipan Kades

×

KPM Desa Cipadang Selain Diarahkan Dan Diduga Diancam Dicoret, Ternyata Agen Warung Jadi Tempat Titipan Kades

Sebarkan artikel ini

SWARA45.COM-Sejumlah warga Desa Cipadang, Kecamatan Cileles ,Kabupaten Lebak, mengaku kecewa, lantaran usai melakukan pencairan bantuan sosial sembako dan bansos minyak goreng selain di haruskan belanja di salah satu warung yang sudah di tunjuk oleh desa warga juga mendaptkan ancaman dari oknum.

Adapun pembelanjaan tersebut di haruskan sebanyak 300 ribu rupiah dengan komoditi beras 20 kg, minyak goreng 2 liter dan salak 1 kg.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Kita di haruskan untuk belanja,kalau tidak maka akan di coret alias tidak akan mendapatkan bantuan lagi”ujar KPM yang namanya minta di rahasiakan.

Baca Juga : KPM Asal Jagabaya Kecewa,Barcode Miliknya Ada Yang Mencairkan

Masih menurut warga tadi,padahal uang yang terima sangat membantu untuk keperluan sembako nanti menjelang lebaran,namun uang yang mereka terima hari itu juga langsung di tekankan untuk di belanjakan dengan di sisakan uang sebanyak 200 ribu rupiah.

Ironisnya lagi berdasarkan penulusuran tim swara45.com pemilik warung inisial (S) yang tidak jauh dari kantor desa itu mengaku penjualan komoditi kepada KPM hanya sebagai tugas dan titipan saja.

“Saya hanya ketitipan saja dari Kepala desa untuk menyalurkan penjualan komoditi kepada KPM”ungkap S.

Menyikapi hal itu Handa GB Ketua Ormas Jarum Korcam Cileles menyayangkan adanya pengarahan pembelian sembako pada Pencairan Bantuan sembako tunai di Desa Cipadang, Kecamatan Cileles.

Menurutnya indikasi ini diduga ada keterlibatan oknum – oknum yang mengarahkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk belanja ke salahsatu agen, serta ditemukan pula barang yang sudah disiapkan untuk dibeli dengan Rp.300 ribu oleh KPM yakni salak 1 kg, minyak kemasan 2 liter dan beras 20 kg.

Lanjut Handa disampaikan dalam Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin, Nomor : 29/6/SK.01/2/2022 tentang petunjuk teknis percepatan penyaluran bantuan program sembako tahun 2022, tidak disebutkan bahwa KPM harus belanja ke Agen. Kenapa tidak ditentukan, supaya KPM bisa menggunakan dana nya sesuai kebutuhan dan pada juknis yang baru juga KPM boleh menggunakan uang sesukanya untuk kebutuhan pokok, seperti beras, telur, namun komoditinya tidak harus ditentukan belanja saat itu juga.

“Kepada pihak terkait harus ambil tindakan tegas dengan adanya kejadian di desa Cipadang sehingga kedepan tidak ada lagi oknum-oknum yang memanfaatkan program untuk meraup keuntungan pribadi, mengesampingkan kepentingan masyarakat serta tidak mengindahkan aturan yang sudah di tentukan,”

Menanggapi hal itu anggota DPRD Lebak Fraksi PPP Musa Weliansyah angkat bicara jika hal itu benar agen hanya sebagai boneka dan komoditi disuplai oknum kades,maka ini sudah suatu pelangaran terhadan UU no 13 tahun 2011 tentang penanganan Fakir Miskin.

Apalagi kata Musa,Komoditi ketiga komoditi yang di terima oleh KPM harga sangat tinggi,dan bahkan jika di taksir total hanya 238 ribu ada indikasi kerugian sebesar Rp 62 ribu per KPM.

“Kami akan segera melaporkan ke aparat hukum, karena saya kira persoalan program sembako ini cukup lama harusnya mereka para oknum sudah tidak lagi memanfaatkan program penanganan Fakir Miskin ini untuk ajang kepentingan bisnis atau mencari keuntungan dengan memanfaatkan jabatannya ini jelas telah melanggar UU no 13 tahun 2011 tentang penanganan Fakir Miskin”ungkap Musa.

Hingga berita ini di tayangkan Kepala Desa Cipadang Adam saat di komfirmasi melalui Whats Appnya tidak memberikan keterangan .(1K/MN)

Berikan Komentar