“Itu kejadiannya di kantor desa cipalabuh kang, Setelah KPM mencairkan dari Pos di Kator Desa, langsung di minta uangnya di ambil oleh pihak agen dan di paksa membeli komoditi”ungkap Jamal.
Jamal menilai kejadian tersebut sangat bertentangan dengan aturan yang telah di tetapkan, sebagaimana apa yang di sampaikan menteri sosial Risma Maharani di kompas bahwa
para agen, penyalur dan distributor yang terlibat dalam program BPNT/sembako agar tidak memaksa penerima bantuan untuk mengambil paket-paket sembako seperti beras, sayur, telur dan lain-lain.
” Ini pesoalan ini tidak bisa di biarkan kita akan usut tuntas persoalan ini, kami yakinkan dalam minggu minggu ini kami akan bersurat ke Dinas Sosial Kabupaten Lebak untuk turun secara langsung Ke Kecamatan Cijaku dan kita akan Siapkan data datanya, apalagi kita tau Pemilik agen Ini sesorang yang sudah terdaftar P3K pada lingkungan Kementerian pendidikan” Pungkasnya.
Sementara hingga berita ini di terbitkan masih upaya untuk konfirmasi kepada pemilik E-Waroeng. (1K)

