Berita

King Badak: Desa Wajib Laksanakan Musdes, Abaikan Bisa Kena Sanksi Berat

×

King Badak: Desa Wajib Laksanakan Musdes, Abaikan Bisa Kena Sanksi Berat

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Lebak – Tokoh Banten sekaligus Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni yang akrab disapa King Badak, menegaskan pentingnya pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) sebagai forum tertinggi dalam menentukan arah pembangunan desa. Ia memperingatkan bahwa kepala desa yang tidak melaksanakan Musdes sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif oleh Bupati atau Wali Kota.

“Musdes itu bukan pilihan, tapi kewajiban. Ini forum strategis untuk menentukan program pembangunan desa tahun berjalan. Jika tidak dilaksanakan, kepala desa bisa diberi sanksi mulai dari teguran, pemberhentian sementara, bahkan pemberhentian tetap,” tegas King Badak, Kamis (12/6/2025).

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

King Badak menjelaskan, Musdes wajib dilaksanakan setiap tahun dan harus selesai paling lambat bulan Juni. Forum ini juga harus melibatkan unsur perwakilan masyarakat agar sah secara hukum.

Musdes menjadi dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan merupakan landasan formal dalam penggunaan anggaran desa, termasuk Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Jangan sampai karena lalai atau menganggap sepele, kepala desa justru tersandung masalah hukum atau administrasi. Semua sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan teknis,” jelasnya.

Adapun dasar hukum pelaksanaan Musdes antara lain:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Permendagri Nomor 114 Tahun 2014
Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2019

Dalam kesempatan yang sama, King Badak juga menyinggung perbedaan Musdes dan Musdesus (Musyawarah Desa Khusus). Musdesus bersifat opsional dan digunakan untuk membahas program di luar agenda tahunan, seperti pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) — program strategis nasional dari Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, meskipun pembentukan KMP diwajibkan secara nasional hingga 30 Juni 2025, pelaksanaan Musdesus tidak disertai sanksi administratif atau pidana jika tidak dilaksanakan oleh desa.

“Program KMP sangat penting secara nasional, tapi sifatnya berbeda. Tidak ada sanksi jika Musdesus tidak dilaksanakan, berbeda dengan Musdes yang memang wajib hukumnya,” tegasnya.

Sebagai penutup, King Badak menyerukan agar seluruh kepala desa di Banten dan Indonesia umumnya taat pada aturan dan menjalankan Musdes tepat waktu, demi kelangsungan pembangunan desa dan pelayanan masyarakat.

“Saya mengingatkan para kepala desa: jangan anggap enteng Musdes. Ini menyangkut masa depan desa dan kepercayaan rakyat. Taatilah aturan,” pungkas King Badak.

Berikan Komentar