Berita

Diduga Serobot Tanah Pengairan dan Langgar Perbub, Satpol PP Tangerang Sidak Proyek Pengurugan Tanah di Jayanti

×

Diduga Serobot Tanah Pengairan dan Langgar Perbub, Satpol PP Tangerang Sidak Proyek Pengurugan Tanah di Jayanti

Sebarkan artikel ini

sWara45 || Kabupaten Tangerang – Proyek pengurugan tanah di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Warga melayangkan sejumlah keluhan atas dugaan penyerobotan lahan saluran irigasi sekunder Cidurian yang merupakan aset di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS C3).

Selain itu, proyek tersebut diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Pengangkut Tanah.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Menanggapi laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pada Kamis, 12 Juni 2025.

Sidak ini dilakukan untuk memastikan dugaan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, termasuk aktivitas kendaraan berat yang beroperasi di luar jam yang ditentukan serta indikasi penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukan.

Pemerhati hukum, Dr. Irwan Sapta Putra, SH, MH, mengapresiasi langkah cepat Satpol PP dalam merespons aduan masyarakat.

“Saya mendukung langkah Satpol PP melakukan penertiban di lapangan. Tapi penting untuk diingat, tindakan tersebut semata-mata merupakan pelaksanaan tugas penegakan Perda dan Perbup, bukan karena intervensi pihak luar,” ujarnya.

Menurut Irwan, proyek pengurugan tanah tersebut secara nyata telah menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum, terutama bagi pengguna jalan. Tanah yang tercecer di badan jalan mengakibatkan licin dan membahayakan pengendara, terlebih saat hujan turun.

“Ini soal keselamatan. Jangan menunggu ada korban jiwa baru bertindak. Kendaraan roda dua sangat rentan terhadap kecelakaan akibat jalan yang licin dan berlumpur,” tambahnya.

Sebagai warga Jayanti, Irwan mendesak agar proyek tersebut dihentikan sementara hingga ada kejelasan hukum dan kajian dampak lingkungan.

“Selama belum ada kepastian bahwa proyek ini tidak melanggar peraturan dan tidak merugikan masyarakat, saya minta proyek pengurugan tanah ini dihentikan dulu,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Tangerang belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

( Anas)

Berikan Komentar