Berita

King Badak Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Kasus Asusila yang Viral di Media Sosial

×

King Badak Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Kasus Asusila yang Viral di Media Sosial

Sebarkan artikel ini

SWara45 | Lebak – Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, H. Eli Sahroni atau yang akrab disapa King Badak, menyampaikan keprihatinannya atas beredarnya video viral di media sosial yang memuat pengakuan seorang perempuan bernama Ida Farida terkait dugaan perbuatan asusila yang menyeret seorang tokoh Banten berinisial AS.

Video yang beredar di sejumlah platform media sosial itu menjadi perhatian publik.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Dalam keterangannya, Ida Farida mengklaim peristiwa tersebut terjadi sekitar dua tahun lalu di sebuah hotel di kawasan Bandung. Ia juga menyatakan akan menempuh jalur hukum dan mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Menanggapi hal tersebut, King Badak menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Persoalan ini telah menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, saya meminta aparat penegak hukum bekerja secara objektif untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Jangan sampai muncul spekulasi yang semakin memperkeruh keadaan,” ujar Eli Sahroni kepada wartawan di Rangkasbitung, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Eli, apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan proses hukum yang sah, maka pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tuduhan itu tidak terbukti, nama baik pihak yang dituduh juga harus dipulihkan.

Ia mengingatkan bahwa setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum, baik pihak yang mengaku sebagai korban maupun pihak yang masih sebatas disebut dalam dugaan. Oleh karena itu, masyarakat diminta menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menghakimi sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

King Badak menilai kasus yang menjadi perhatian publik seperti ini harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen penegakan hukum sekaligus menjaga marwah Banten sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, dan moral.

“Kita ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab, dan siapa pun yang tidak terbukti harus mendapatkan keadilan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum luntur,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada putusan pengadilan yang membuktikan kebenaran atas tuduhan yang beredar di media sosial tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik. (DEDI)

Berikan Komentar