Berita

Dugaan Dana Administrasi AJB Rp125 Juta Belum Kembali, King Badak Siapkan Aksi dan Laporan

×

Dugaan Dana Administrasi AJB Rp125 Juta Belum Kembali, King Badak Siapkan Aksi dan Laporan

Sebarkan artikel ini

SWara45 | Lebak – Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, menyampaikan dugaan adanya persoalan dalam pengurusan Akta Jual Beli (AJB) tanah yang melibatkan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Lebak. Menurutnya, seorang warga berinisial Iwan mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp125 juta beserta dokumen persyaratan kepada PPAT Eva Kurniasih untuk keperluan pengurusan AJB. Namun hingga kini, proses tersebut disebut belum selesai dan dana yang telah diserahkan juga belum dikembalikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Eli Sahroni kepada wartawan di Rangkasbitung, Sabtu (11/07/2026). Ia mengatakan telah menerima kuasa dari Iwan untuk memperjuangkan pengembalian dana tersebut.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Menurut Eli, persoalan bermula sekitar dua tahun lalu ketika Iwan mendatangi kantor PPAT Eva Kurniasih di Jalan Sunan Kalijaga, Kampung Papanggo, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dengan tujuan mengurus pembuatan Akta Jual Beli atas tanah miliknya.

“Setelah terjadi kesepakatan, Iwan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan berikut uang sebesar Rp125 juta yang disebut sebagai biaya administrasi pengurusan AJB,” ujar Eli Sahroni yang akrab disapa King Badak.

Eli menjelaskan, saat itu pihak PPAT disebut menyampaikan bahwa proses penyelesaian AJB diperkirakan memerlukan waktu sekitar empat hingga enam bulan. Karena mempercayai komitmen tersebut, Iwan menunggu hingga batas waktu yang dijanjikan.

Namun, setelah waktu tersebut terlampaui tanpa adanya kepastian, Iwan kembali mendatangi kantor PPAT. Menurut Eli, saat itu Iwan mendapat penjelasan bahwa proses AJB belum dapat diselesaikan karena masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan.

“Klien kami kembali diminta bersabar karena dijanjikan penyelesaiannya tidak akan memakan waktu lama,” kata Eli.

Pada Senin (6/7/2026), Iwan akhirnya mengambil kembali seluruh dokumen persyaratan yang sebelumnya diserahkan. Namun, menurut Eli, dana sebesar Rp125 juta yang telah dibayarkan hingga kini belum dikembalikan.

“Karena Iwan merupakan rekan kami, saya diberikan kuasa untuk mewakili yang bersangkutan menagih pengembalian uang tersebut secara utuh. Namun hingga kini belum ada respons yang memadai,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Badak Banten Perjuangan menyatakan akan menempuh langkah-langkah sesuai ketentuan hukum. Eli mengungkapkan pihaknya berencana menggelar aksi unjuk rasa, mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Lebak, serta membuat laporan kepada Polres Lebak apabila penyelesaian tidak segera dilakukan.

“Kami berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Eli.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PPAT Eva Kurniasih belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang disampaikan Eli Sahroni. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(DEDI)

Berikan Komentar