Berita

KETUM LPI TIPIKOR INDONESIA: “Kepengurusan Keanggotaan Sudah Diatur Dalam Akta Pendirian Sesuai Dengan AD/ART.”

×

KETUM LPI TIPIKOR INDONESIA: “Kepengurusan Keanggotaan Sudah Diatur Dalam Akta Pendirian Sesuai Dengan AD/ART.”

Sebarkan artikel ini

SWARA45.com – Jawa Barat – Perjalanan LPI TIPIKOR INDONESIA masih banyak kendala dan tantangan, kehadiran anggota baru yang menjadi oknum tidak bertanggung jawab dengan menghalalkan segala cara untuk kepentingan pribadi sehingga mencemarkan marwah nama baik lembaga sangat memalukan dan membuat kisruh di tubuh Lembaga.

Demikian hal tersebut di kemukakan Ketua Umum Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi Indonesia, Asep Zamzam didampingi Sekretaris Jenderal Budi Setiadi, SH saat di wawancara SWara45.com seusai pembahasan program kerja 2023 dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) di Aula Kantor Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, Sabtu(26/11).

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Masih menurut Asep Zamzam menegaskan bahwa Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi Indonesia disingkat LPI TIPIKOR INDONESIA didirikan di Kabupaten Bandung Barat Tahun 2018 silam.
Tokoh pendiri LPI TIPIKOR INDONESIA yaitu 1. H. Ihwan Paturohhman (almarhum) 2. Suherman JB, 3. Rahmat Hidayat, 4. Rahmat Tole, 5. Soni sanjaya Saputra, 6. Asep Zamzam, 7. Heri Kusmiran.

” Pendirian LPI TIPIKOR INDONESIA sudah didaftarkan ke Notaris Putri Permatahati, SH.,M.Kn. kemudian diterbikan akta pendirian Nomor:9 tanggal 12 Pebruari Tahun 2018, Pengesahan SK Mentri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor: AHU-0001817.AH.01.07.TAHUN 2018″ jelas Asep Zamzam Menegaskan.

Lebih lanjut Asep Zamzam memaparkan bahwa di dalam akta pendirian disitu disebutkan pada pasal 23 yang berbunyi ” Dewan pendiri bertanggung jawab mutlak terhadap kepengurusan dan segala kebijakan pengurus forum” artinya para pendiri memiliki wewenang tanggung jawab sepenuhnya dengan mekanisme musyawarah mufakat.

Kemudian di pasal 15 akta pendirian,” Apabila didalam kepengurusan telah dianggap menyimpang dari AD/ART, mencemarkan nama baik LPI TIPIKOR INDONESIA serta membahayakan terhadap keutuhan LPI TIPIKOR INDONESIA pengurus dapat diberhentikan dan di ganti melalui rapat dewan pendiri dan rapat luar bisa.

Di pasal 12 akta pendirian,” Anggota kehilangan haknya apabila: meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan sebagai anggota karena melanggagar peraturan perkumpulan sesuai dengan AD/ART.

Masih menurut Asep Zamzam menambahkan bahwa dalam perjalanan LPI TIPIKOR INDONESIA sewaktu dipimpin oleh almarhum H. Ihwan Paturohhman tidak begitu mulus karena kebijakannya melenceng dari aturan yang telah ditetapkan dalam akta pendirian dan AD/ART sehingga bertabrakan dengan norma norma hukum dan harus berurusan dengan pihak berwajib.

Lebih parahnya lagi ia mengangkat orang baru tanpa musyawarah dengan dengan para pendiri maupun anggota, tindakannya terkesan otoriter, sehingga lahir pengurus perubahan tahun 2019.

Pergantian kepengurusan 2019, itu bukan berarti merevisi akta pendirian karena akta pendirian mutlak tidak bisa dirubah, yang bisa dirubah itu susunan pengurus itupun harus melalui mekanisme musyawarah mufakat.

” Pada tahun 2020, H. Ihwan Paturohhman meninggal dunia, secara mutlak dan berdasarkan AD/ART harus ada pergantian untuk kepemimpinan. Kemudian diadakan rapat luar biasa pendiri, pengurus dan anggota pada tanggal 8 Juli 2020 dan saya dipilih oleh forum secara mufakat untuk menjadi ketua LPI TIPIKOR INDONESIA ” Jelas Asep Zamzam.

Setelah hasil rapat luar biasa di daftarkan ke Notaris pada tanggal 4 November 2020 dan mendapat pengesahan persetujuan Mentri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor: AHU-0001130.AH.01.08. Tanggal 5 November TAHUN 2020.

” Sebenarnya mereka itu sudah protes permohonan ke Notaris untuk dirubah kembali susunan pengurus, tapi oleh Notaris ditolak, karena menurut notaris itu masalah internal silahkan saja di luruskan secara internal, tapi sampai saat ini sudah dua tahun mereka tidak ada itikad baik malah mengotori lembaga, ya terpaksa saya amputasi karena sudah tidak bisa diobati lagi ” jelas Asep Zamzam menambahkan.

Sementara Sekretaris Jenderal LPI TIPIKOR INDONESIA, Budi Setiadi, SH menanggapi santai terkait isu gugatan ke PTUN yang di gembor gemborkan oleh saudara Nanang Kusyana,” pungkasnya.

( Awaludin Jami )