SWARA45.COM– Sebanyak 47 warga dari tokoh masyarakat,tokoh pemuda,Ketua Lembaga , RT dan RW desa Bojong manik mengikuti musyawarah terkait adanya perpindahan tempat pelayanan kantor desa yang baru.
Hasil musyawarah tersebut menghasilkan sebanyak 27 orang tidak setuju alias menolak pemindahan ketempat pelayanan yang baru dan sebanyak 7 orang menyetujui pemindahan tersebut.
“Hasil musyawarah dari undangan 56 Orang yang hadir 47 orang yang menyetujui kantor desa kembali ke tempat lama sebanyak 27 orang dan yang tidak setuju pindah ke kantor lama sebanyak 7 orang sisanya netral,jadi kesimpulan rapat adalah pelayanan masyarakat desa Bojong manik kembali ke kantor desa lama”kata Ketua BPD Yana kepada wartawan,Rabu (7/12/2022).
Diketahui,sebelumnya BPD menolak untuk menandatangani pemindahan kantor desa ke tempat yang baru.
Lantaran, dalam pemindahan tersebut BPD tidak mengetahui karena tidak ada musyawarah terlebih dahulu.
“Berawal datang salah seorang perangkat desa menyodorkan surat menyuruh ditanda tangan terkait pindahnya kantor desa tetapi tidak saya tandatangan dengan alasan saya akan musyawarah terlebih dahulu”ujar Yana.
Selain itu, dalam musyawarah Yana juga menyinggung soal adanya pengalihan anggaran ketahanan pangan (Ketapang) sebesar 30 juta.
” Dari rencana sebelumnya ternak bebek akan dialihkan ke sumur Bor lokasinya di madrasah diniyah kampung suka mulya dan di pasar anggaran itu diluar APBDes. (Jumar)

