SWara45 | Lebak – Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP), H. Eli Sahroni, menyoroti aktivitas penambangan rakyat emas dan batu bara yang dilakukan oleh masyarakat di wilayah Lebak Selatan, Kabupaten Lebak. Menurutnya, persoalan tambang rakyat perlu disikapi secara komprehensif dengan mengedepankan aspek kesejahteraan masyarakat, keselamatan kerja, dan pembinaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aktivitas penambangan yang dilakukan masyarakat tersebut berada di kawasan lahan negara yang dikelola oleh PT Perhutani serta sebagian berada di area bekas pertambangan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di kawasan Cikotok, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Wilayah tersebut diketahui memiliki sejarah panjang sebagai kawasan pertambangan emas sejak masa kolonial Belanda hingga Jepang.
Eli Sahroni yang akrab disapa King Badak menyampaikan bahwa sebagian masyarakat menggantungkan perekonomiannya dari aktivitas penambangan rakyat. Ia menilai kondisi tersebut tidak terlepas dari persoalan kesejahteraan masyarakat di wilayah Lebak Selatan.
“Yang perlu dipahami, masyarakat melakukan aktivitas penambangan di kawasan lahan negara yang dikelola oleh Perhutani. Mereka tidak mengambil atau merusak tanaman milik Perhutani. Karena itu, persoalan ini perlu dilihat secara utuh dari sisi sosial dan ekonomi masyarakat,” ujar Eli Sahroni.
Ia menambahkan, negara memiliki tanggung jawab untuk mengelola sumber daya alam sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun demikian, pengelolaan sumber daya alam juga harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Konstitusi mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Harapannya, masyarakat juga dapat merasakan manfaat dari kekayaan alam yang dimiliki daerahnya,” katanya.
Selain menyoroti aspek kesejahteraan masyarakat, Eli juga mengingatkan para penambang untuk mengutamakan keselamatan kerja. Menurutnya, aktivitas penambangan emas memiliki risiko yang sangat tinggi apabila tidak dilakukan dengan standar keselamatan yang memadai.
“Saya mengimbau kepada para penambang agar selalu menggunakan alat pelindung diri dan memperhatikan keselamatan kerja. Aktivitas di dalam lubang tambang sangat berisiko dan dapat mengancam keselamatan jiwa apabila dilakukan tanpa prosedur yang baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mendorong para penambang rakyat untuk membentuk organisasi atau koperasi sebagai wadah koordinasi dan perjuangan kepentingan para penambang. Dengan adanya kelembagaan yang baik, diharapkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat penambang dapat disampaikan secara terstruktur kepada pemerintah.
“Sebaiknya para penambang memiliki wadah, misalnya koperasi, sehingga kepentingan mereka dapat dikoordinasikan dengan baik. Mereka juga bisa bergabung dengan koperasi yang sudah ada, seperti Koperasi inti mandiri jaya (IMJ) Sebuah koprasi yg mengkordinir para penambang emas di Kecamatan Cibeber, agar pembinaan dan komunikasi dengan para pihak menjadi lebih mudah,” ungkapnya.
Ia berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat memberikan perhatian terhadap keberadaan penambang rakyat di Lebak Selatan melalui pendekatan pembinaan, peningkatan keselamatan kerja, serta penyusunan skema pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(DEDI)

