Berita

Ketua Umum GPNI Kecam Keras Kasus Matraman, Sebut Tindakan Kekerasan Melanggar HAM dan Desak Aparat Usut Dalang Provokasi

×

Ketua Umum GPNI Kecam Keras Kasus Matraman, Sebut Tindakan Kekerasan Melanggar HAM dan Desak Aparat Usut Dalang Provokasi

Sebarkan artikel ini

SWara45 | JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Perubahan Nusantara Indonesia (GPNI), Gleen Lesnussa, A.P., S.H., S.T., M.Inf., CPCHM, CHCM, BHRM, CHRM, C.MD., C.OAM, mengecam keras dugaan tindakan pengeroyokan dan penyiksaan terhadap warga asal Ambon yang terjadi di wilayah Matraman, Jakarta. Ia menilai peristiwa tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun kemanusiaan, Senin 27/07/2026.

Dalam keterangannya kepada awak media, Gleen Lesnussa menegaskan bahwa setiap permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan main hakim sendiri yang menghilangkan hak-hak dasar seseorang sebagai manusia.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Menurutnya, sekalipun terdapat kesalahan yang dilakukan oleh pihak tertentu dalam peristiwa tersebut, hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pengeroyokan ataupun penyiksaan.

“Kami mengakui apabila memang terdapat kekhilafan atau kesalahan dari saudara kita dari wilayah timur dalam peristiwa ini. Namun, tidak ada satu pun aturan hukum maupun nilai kemanusiaan yang membenarkan tindakan menyiksa dan mengeroyok seseorang. Negara kita adalah negara hukum. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah, bukan dengan kekerasan,” tegas Gleen.

Ia menambahkan, tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi, khususnya hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan bebas dari perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

Gleen juga mengingatkan bahwa Indonesia dibangun di atas nilai-nilai Pancasila yang menjunjung tinggi kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan yang dilakukan atas dasar emosi maupun sentimen kelompok tidak boleh dibiarkan dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Ketua Umum GPNI menyampaikan pandangannya bahwa aparat penegak hukum perlu mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak yang diduga melakukan provokasi sehingga peristiwa tersebut dapat terjadi.

“Saya meyakini masyarakat pada umumnya tidak menghendaki terjadinya tindakan sekejam ini. Karena itu, aparat penegak hukum perlu mengusut secara menyeluruh apakah terdapat pihak-pihak yang sengaja memprovokasi atau memperkeruh keadaan. Jika memang ada, mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

Gleen meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan tanpa pandang bulu.

Menurutnya, penegakan hukum yang adil sangat penting untuk menjaga rasa keadilan masyarakat sekaligus memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

“Kami mendesak agar seluruh pelaku yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku. Apabila ditemukan adanya aktor intelektual atau pihak yang sengaja memprovokasi terjadinya kekerasan, maka mereka juga harus ditindak tegas. Jangan sampai ada impunitas dalam perkara yang menyangkut hak asasi manusia,” katanya.

Sebagai bentuk komitmen organisasi, GPNI menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum dalam kasus tersebut agar berjalan secara transparan dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Penegakan hukum yang adil merupakan salah satu cara menjaga persatuan bangsa dan memastikan bahwa nilai-nilai kemanusiaan tetap dijunjung tinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkas Gleen Lesnussa.
(DEDI)

Berikan Komentar