Berita

Ketum Badak Banten Perjuangan Minta Polda Banten Pidanakan Pihak Galian Tanah Mekarsari Rangkasbitung

×

Ketum Badak Banten Perjuangan Minta Polda Banten Pidanakan Pihak Galian Tanah Mekarsari Rangkasbitung

Sebarkan artikel ini

sWara45 | LEBAK, Barisan Aktivis Dan Advokasi Keluarga Banten (Badak Banten Perjuangan) meminta Ditreskrimsus Polda Banten mempidanakan pihak galian tanah urugan di Kp Papanggo Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, kamis (02/01/2025)

Karena berdasarkan data keterangan dari Dinas pertambangan Provinsi Banten perusahan raksaksa galian tanah untuk urugan diduga tidak terdaftar sebagai pemilik izin sebagaiman peraturan perundang undangan yang berlaku.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Perlu diketahui setiap kegiatan itu harus memiliki legalitas yang jelas, artinya harus memiliki izin berdasarkan aturan yang berlaku, tanpa itu ilegal, dan ilegal itu kewajiban aparat penegak hukum untuk menindak”,kata Eli Sahroni Ketua Umum Badak Banten Perjuangan

Dikatakan Eli Sahroni, perusahaan galian tanah urugan selain diduga tidak memiliki izin juga telah diduga melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum, seperti dugaan pengerusakan jalan Desa itu merupakan pelanggaran undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 28 ayat 2. Pasal ini mengatur bahwa siapapun yang merusak pasilitas Umum dan mengganggu fungsi perlengkapan jalan dapat di pidana penjara 2 tahun atau denda sebesar Rp 50 juta.

“Perbuatan-perbuatan melanggar hukum bukan saja tentang perizinan dan pengerusakan jalan desa, masih ada yang lainnya”, kata King Badak sebutan lain ketum Badak Banten Perjuangan

Menurut King Badak, perbuatan dugaan melawan hukum telah nampak di lakukan pihak galian tanah urugan termasuk dugaan rusaknya lingkungan dan ekosistem serta dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar subsidi.

” Saya berharap jika pihak aparat penegak hukum menjalankan Penegakan berdasarkan aturan dan prosedur serta profesional maka tidak ada alasan untuk tidak melakukan tindakan hukum” Jelas King Badak.(Red)

Berikan Komentar