sWara45 | Lebak – LSM Bentar dan P2LPB Kabupaten Lebak yang tergabung dalam Forum Lembaga Bersatu berkirim surat ke Polres Lebak dengan No.042/UNRAS/FLB- Banten/1/2025.Prihal Pemberitahuan aksi unjuk rasa,adapun aksi tersebut akan di laksanakan pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 dengan jumlah peserta aksi sebanyak 100 Orang.
Dalam tuntutannya Forum Lembaga Bersatu maraknya penjualan dan peredaran obat keras golongan G tanpa ijin edar di Wilayah hukum Kabupaten Lebak,adapun jenis obat keras tersebut sejenis Tramadol dan Eksymer dengan di jual bebas kepada para konsumen,”Ujar Johan Fath Ketua P2LPB Rabu 2/1/25.
Masih kata Johan Fath,Mirisnya lagi obat keras tersebut di jual kepada para pelajar SMP dan SMA hal akan sangat berdampak terhadap akhlak,etika bahkan mungkin akan ketergantungan terhadap Obat dan merusak masa depan Generasi muda,”Pungkas Johan Fath.
“Hal Senada di katakan Ketua LSM – BENTAR Ahmad Yani,Saya prihatin Lebak sudah darurat Obat obatan golongan G yang jual bebas,Saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Lebak agar segera melakukan penyelidikan adanya penjualan obat golongan G dan menangkap para pengedar tidak pandang bulu bahkan patut di duga maraknya penjualan obat golongan G diduga di backing oleh oknum,”Sambungnya.
“Untuk itu dalam tuntutan aksi nanti yang akan di gelar di halaman Polres Lebak agar Kepolisian serius dalam melakukan tugasnya jangan tutup mata,”Pungkasnya (J)

