Berita

Diduga Tertutup Soal Kuota Bangku Kosong, Law Firm Azis Affandi Somasi SMKN 4 Kabupaten Tangerang Terkait Transparansi PPDB

×

Diduga Tertutup Soal Kuota Bangku Kosong, Law Firm Azis Affandi Somasi SMKN 4 Kabupaten Tangerang Terkait Transparansi PPDB

Sebarkan artikel ini

SWara45 | Tangerang – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Banten kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan kuota peserta didik baru mencuat di SMKN 4 Kabupaten Tangerang setelah kuasa hukum salah satu calon peserta didik melayangkan somasi kepada pihak sekolah.

Kantor Hukum Law Firm Azis Affandi, S.H. & Rekan secara resmi mengirimkan Surat Somasi I (Teguran Hukum) kepada SMKN 4 Kabupaten Tangerang. Langkah tersebut diambil menyusul respons Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu sekolah yang dinilai tidak memberikan jawaban substantif atas permohonan informasi publik terkait pelaksanaan PPDB.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Permasalahan bermula ketika wali calon peserta didik bernama Alif, melalui kuasa hukumnya, mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik pada 14 Juli 2026. Dalam permohonan tersebut, pemohon meminta salinan data rekapitulasi seluruh pendaftar, hasil seleksi akhir pada setiap jalur penerimaan, serta informasi mengenai ketersediaan sisa kuota atau bangku kosong setelah pengumuman hasil PPDB.

Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum, PPID Pembantu SMKN 4 Kabupaten Tangerang melalui surat Nomor: 400.3.8.1/011/SMKN4/2026 tertanggal 20 Juli 2026, tidak langsung memberikan informasi yang diminta. Sebaliknya, pihak sekolah meminta pemohon menjelaskan kembali maksud dan tujuan permohonan informasi tersebut.

Menanggapi hal itu, Azis Affandi, S.H., selaku pimpinan Law Firm Azis Affandi, S.H. & Rekan, menilai respons tersebut tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Maksud dan tujuan kami sudah jelas sebagaimana tertuang dalam surat permohonan awal. Kami meminta data tersebut untuk memastikan hak pendidikan klien kami terpenuhi serta memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan kuota PPDB,” ujar Azis saat dikonfirmasi wartawan, Senin 27/07/2026.

Menurut Azis, informasi mengenai kuota yang masih tersedia di sekolah negeri merupakan informasi publik yang pada prinsipnya dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Data mengenai ketersediaan bangku kosong bukan informasi yang bersifat rahasia. Apabila seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, seharusnya tidak ada alasan untuk menutupinya,” tegasnya.

Atas dasar itu, Law Firm Azis Affandi, S.H. & Rekan mengaku telah mengirimkan Somasi I pada 22 Juli 2026, yang kemudian diperkuat dengan Surat Penegasan yang disampaikan kepada pihak sekolah. Dalam surat tersebut, pihak sekolah diberikan waktu 2 x 24 jam untuk memberikan jawaban substantif sekaligus menyerahkan data yang dimohonkan.

Azis menegaskan, apabila dalam batas waktu tersebut pihak sekolah tetap tidak memberikan tanggapan yang memadai, pihaknya akan menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami akan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Banten, melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten, serta mempertimbangkan langkah hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kasus ini dinilai menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan PPDB di sekolah negeri. Masyarakat kini menantikan langkah SMKN 4 Kabupaten Tangerang dalam memberikan penjelasan resmi atas persoalan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 4 Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum pemohon. SWara45 akan memberikan ruang hak jawab apabila pihak sekolah menyampaikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (DEDI)

Berikan Komentar