sWara45 | Kabupaten Tangerang – Menindak Lanjuti keluhan masyarakat Desa Sumur Bandung, Desa Dangdeur dan Desa Pangkat, adanya pencemaran anak sungai yang kotor dan bau, yang mana masyarakat tiga Desa yang ada di wilayah Kecamatan Jayanti belum bisa berani memanfaatkan air anak sungai kali Gembong, yang mana air anak Sungai tersebut beberapa bulan terakhir ini, bahkan sudah hampir satu tahun, air kali tersebut sampai sekarang tidak bisa dimanfaatkan, baik untuk pertanian maupun kebutuhan rumah tangga.
Dengan adanya peristiwa tersebut, Karang Taruna Kecamatan Jayanti meminta agar pemerintah jangan hanya diam melihat masyarakatnya sedang dalam kesulitan dimasa pandemi Covid-19, yaitu mayoritas masyarakat di wilayah tersebut masih banyak mencari nafkah dengan cara bercocok tanam dan budidaya ikan.
Deni Heriawan SE selaku Sekjen Karang Taruna Kecamatan Jayanti dihadapan awak media mengatakan bahwa di wilayahnya masih banyak masyarakat yang kesehariannya mencari nafkah lewat pertanian dan ternak ikan.
“Kami kasihan kepada para petani yang seharusnya bisa memanfaatkan sawahnya untuk ditanami padi dan palawija, yang mana beberapa bulan terakhir ini, masyarakat tersebut sampai sekarang belum bisa menanam padi dikarenakan air yang biasa digunakan sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi, akibat air tersebut sudah kotor dan berbau. ” Kata sekjen. Dikantor sekretariatnya. Kamis 22/4/2021.
Deni memaparkan bahwa dari DLHK Kabupaten Tangerang sudah mengambil sample untuk diuji kelayakannya seberapa bahayanya air tersebut, yang mana sample air tersebut sampai sekarang sudah lebih dua minggu, namun dinas DLHK Kabupaten Tangerang masin meminta keterangan kepada kepala labolatorium Kabupaten Tangerang terkait hasil uji leb tersebut.
” Masyarakat itu ga perlu uji laboratorium, masyarakat itu meminta air tersebut bagaimana caranya supaya bersih seperti dulu kalau, buat apa ada perusahaan namun kenyataannya menyengsarakan masyarakat, dan hanya menguntungkan segelintir pemangku jabatan. ” Ucapnya.
Deni menambahkan dengan adanya peristiwa tersebut mungkin dari intansi terkait sudah bisa memprediksi sebelumnya, hanya saja prediksi tersebut tidak diindahkan alias masa bodo.
” Padahal jika pencemaran tersebut akibat adanya perusahaan yang ada di wilayah kecamatan Jayanti, yang sembarangan membuang air limbahnya ke aliran anak sungai, maka perusahaan tersebut harus bertanggung jawab dengan adanya masalah yang dikeluhkan masyarakat sekitarnya.” Imbuhnya.
Deni menegaskan bahwa dirinya sudah membuat surat yang akan dilayangkan kepada kementerian, hanya saja dirinya selaku sekjen Katar Kecamatan Jayanti ingin melihat sejauh mana kinerja pemerintah dan Dinas dalam penanganannya, terkait jeritan masyarakat yang banyak.
” Kita tunggu tanggal mainnya, kalau pemerintah pusat itu tidak akan mau menyengsarakan masyarakatnya. ” Tutut Deni.
Sementara Bonai selaku Kabid Lingkungan hidup Katar Kecamatan Jayanti juga mengatakan bahwa dalam hal ini, pemerintah harus lebih bisa bijak sana, yang mana seharusnya pemerintah lebih mengutamakan kesejahteraan masyarakatnya agar bisa hidup tentram dan nyaman.
” Dulu air disini itu bisa dimanfaatkan buat pertanian, ternak ikan, buat kebutuhan rumah tangga, orang hajatan, bahkan mandi dan dikonsumsi, namun sekarang air tersebut sudah berubah jauh semenjak adanya perusahaan, jadi masyarakat sekarang ini tidak sejahtera seperti dulu lagi. ” (Red)

