Swara45.com | Tangerang – Komitmen Polsek Tigaraksa dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya terus ditunjukkan melalui penanganan perkara secara tegas dan berkelanjutan. Dua pelaku yang diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal dipastikan telah ditahan dan proses penyidikan masih terus berjalan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sebuah ruko yang diduga dijadikan tempat penjualan obat keras ilegal berkedok toko kosmetik yang berlokasi di Kampung Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana, S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (19/7/2026).
Menjawab pertanyaan mengenai status hukum kedua pelaku, Kapolsek Tigaraksa menegaskan bahwa keduanya telah dilakukan penahanan oleh penyidik.
“Sudah saya tahan,” ujar AKP I Made Artana singkat.
Tidak hanya itu, terkait perkembangan penanganan perkara, Kapolsek juga menyampaikan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
“SPP sudah saya keluarkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolsek Tigaraksa memastikan bahwa pihak penyidik tidak berhenti pada penanganan dua pelaku yang telah diamankan. Proses pengembangan perkara akan terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.
“Pastinya semua proses pengembangan oleh pihak penyidik,” tegasnya.
Saat ditanyakan mengenai kemungkinan adanya petunjuk yang mengarah kepada pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, Kapolsek Tigaraksa menyatakan bahwa setiap informasi dan petunjuk yang diperoleh dalam proses penyidikan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ada petunjuk kita tindak,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa Polsek Tigaraksa berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, mulai dari penangkapan pelaku, penahanan, penerbitan administrasi penyidikan, hingga pengembangan perkara apabila ditemukan fakta hukum baru dalam proses penyidikan.
Langkah pengembangan perkara dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal yang kerap menjadi perhatian masyarakat. Penanganan perkara secara menyeluruh diharapkan tidak hanya menyasar pelaku di tingkat penjual, tetapi juga mampu mengungkap dugaan pemasok maupun pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti yang sah.
Masyarakat pun diharapkan turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitarnya. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi salah satu upaya penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tangerang.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berlangsung dan penanganannya berada di bawah kewenangan penyidik Polsek Tigaraksa dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta ketentuan hukum yang berlaku. (Dedi)

