Berita

Kadis PMKPPKB Ikuti Rakornas Refleksi Penerapan UU Penguatan Pemerintahan Desa

×

Kadis PMKPPKB Ikuti Rakornas Refleksi Penerapan UU Penguatan Pemerintahan Desa

Sebarkan artikel ini
Kepala DPMKPPKB dan Para Kabid sedang mengikuti vidcon refleksi sembilan tahun penerapan UU No. 6 Tahun 2014 dalam penguatan pemerintahan desa di Ruang Rapat Bupati.
Kepala DPMKPPKB dan Para Kabid sedang mengikuti vidcon refleksi sembilan tahun penerapan UU No. 6 Tahun 2014 dalam penguatan pemerintahan desa di Ruang Rapat Bupati.

SWARA45.COM | KUALASIMPANG – Pj Bupati Aceh Tamiang diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB), Mix Donal mengikuti Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara virtual, Selasa (14/2/2023) di Ruang Rapat Bupati.

Rakornas yang diselenggarakan Kemendagri RI merupakan refleksi sembilan tahun penerapan UU No. 6 Tahun 2014 dalam penguatan pemerintahan desa, dibuka resmi Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Eko Prasetyanto PP serta diikuti Gubernur, Bupati/Wali Kota se-Indonesia.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Dalam sambutannya, Eko Prasetyanto menerangkan, sebanyak 75.265 desa dan 8.497 kelurahan perlu pengaturan komprehensif disertai program inovasi.

“Sebanyak 75.265 desa dan 8.497 kelurahan perlu sentuhan dan kebijakan komprehensif. Saya berharap para peserta Rakornas bisa mengoptimalkan UU No. 6 Tahun 2014 lebih baik lagi guna memajukan, memandirikan dan mensejahterakan desa melalui sinergitas pemerintah desa, pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” jelas Eko.

Kepala DPMKPPKB, Mix Donal menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan pemahaman dan sinergitas Pemda dan Pemdes terhadap UU No. 6 Tahun 2014. [Afrizal]

Berikan Komentar