SWARA45.COM, KUALASIMPANG – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Aceh Tamiang Drs Abdul Muthalib dikabarkan mengundurkan diri dari jabatan.
Karena Disdikbud tersebut tak ada staf dan pegawai yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa untuk dijadikan kuasa pengguna anggaran (KPA).
Pengunduran diri Abdul Muthalib itu dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tamiang, Drs Asra saat dikonfirmasi Wartawan via seluler, Kamis, (2/2/2023).
“Benar, sudah mundur. Tadi pagi yang bersangkutan sudah lapor resmi dengan Pak Pj Bupati Aceh Tamiang dan kepada saya terkait pengunduran diri tersebut,” ujar Asra.
Sementara itu, Abdul Muthalib mengatakan secara lisan sudah menyampaikan perihal pengunduran diri nya kepada Pj Bupati Aceh Tamiang, Sekda, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangam Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Surat resminya kita ajukan besok,”kata Abdul Muthalib saat dikonfimasi wartawan diruang kerjanya.
Abdul Muthalib menyebutkan ada beberapa hal yang menyebabkan dirinya mengajukan pengunduran diri.
Salah satun karena saat ini di Dinas Pendidikan tidak memiliki staf dan pegawai yang memiliki sertifikat keahlian untuk dijadikan kuasa pengguna anggaran (KPA).
“Setelah Bambang Supriyanto dimutasi ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan beberapa staf yang memiliki sertifikasi keahlian memasuki masa pensiun,”katanya.[Afrizal]

