Swara45 | Kabupaten Tangerang – Pemerintah Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, memfasilitasi warganya untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau SPPT secara langsung di Kantor Desa Renged pada Kamis (26/06/2025).
Kegiatan ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat yang menunjukkan kesadaran tinggi dalam menunaikan kewajiban pajak. Sejak pagi, warga berdatangan untuk melakukan pembayaran secara tertib, didampingi oleh perangkat desa dan petugas pajak.

Kepala Desa Renged, Wawan, mengatakan bahwa fasilitasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam meningkatkan kesadaran pajak masyarakat serta mendekatkan pelayanan publik ke tingkat desa.
“Kami ingin memudahkan masyarakat dalam membayar pajak tanpa harus jauh-jauh ke kantor kecamatan atau kabupaten. Ini juga bentuk dukungan kami terhadap peningkatan pendapatan daerah,” ujar Wawan saat ditemui di sela kegiatan.
Ia juga menambahkan bahwa pembayaran pajak tepat waktu merupakan bagian dari kontribusi nyata warga dalam mendukung pembangunan daerah.
“Saya apresiasi semangat warga Renged yang taat pajak. Ini membuktikan bahwa kesadaran masyarakat terhadap kewajiban sebagai wajib pajak semakin meningkat,” tambahnya.
Dengan adanya layanan jemput bola seperti ini, diharapkan tingkat partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak terus meningkat setiap tahunnya, serta menjadi contoh positif bagi desa-desa lain di wilayah Kabupaten Tangerang.
(Rian)

