Swara45 | Kabupaten Tangerang – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang bersama Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang senilai lebih dari Rp1,1 miliar yang selama 15 tahun dikuasai secara sepihak, Kamis 26/06/2025
Aset tersebut berupa Gedung Serbaguna (GSG) seluas 1.685 meter persegi yang berlokasi di Kampung Bubulak RT 00/004, Kelurahan Mekarbakti, Kecamatan Panongan. Gedung itu sebelumnya dikuasai oleh Ketua Yayasan Darussalam tanpa izin atau dasar hukum yang sah dari pemerintah daerah.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Tangerang, Eddy Purwanto, mengatakan, penyelamatan aset dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh BPKAD. Melalui SKK tersebut, Tim JPN menempuh upaya nonlitigasi berupa pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak yang menguasai aset.
“Alhamdulillah, setelah proses mediasi dan peneguran, pihak yayasan akhirnya mengakui bahwa aset tersebut merupakan milik pemerintah daerah dan bersedia untuk mengosongkan lahan serta membongkar pagar pembatas dalam waktu satu minggu sejak 19 Juni 2025,” ungkap Eddy.
Pernyataan kesediaan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani di hadapan Tim JPN, Tim BPKAD, dan Lurah Mekarbakti, Ucu Darsono. Apabila kemudian hari terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan, Kejari menyatakan siap menempuh jalur hukum, termasuk pengosongan paksa dan gugatan ke pengadilan.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Tangerang, Rizal, mengapresiasi sinergi dan peran aktif Kejaksaan dalam upaya pengamanan aset daerah.
“Kami sangat berterima kasih atas kerja keras Tim Kejari Kabupaten Tangerang, khususnya Seksi Datun, yang telah membantu mengamankan aset penting ini. Nantinya aset ini akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Rizal.
Pihak BPKAD juga akan menindaklanjuti kondisi bangunan yang telah berdiri di atas lahan tersebut, termasuk kemungkinan untuk menghibahkan jika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata peran aktif Kejari Kabupaten Tangerang dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, serta komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menjaga dan melindungi aset milik negara secara akuntabel.
(Dedi)

