Swara45.com | Tangerang – Di tengah sorotan publik terkait kondisi sarana prasarana (Sarpras) Taman Kanak-kanak (TK) Negeri Pertiwi di Kecamatan Tigaraksa, sikap bungkam Kepala Bidang Taman Kanak-Kanak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Ruslan Farid, menuai tanda tanya.
Wartawan Swara45.com sebelumnya telah menghubungi Ruslan Farid melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait langkah konkret yang akan dilakukan dinas dalam menanggapi kebutuhan mendesak sarana bermain dan pembelajaran di TK Negeri Pertiwi, yang diketahui mengalami keterbatasan signifikan, Jum’at 01/Agustus/2025.
Saat dikirimkan tautan berita dan ditanya tanggapannya, Ruslan Farid sempat memberikan pernyataan singkat: “Iya Kang, sedang kami upayakan relokasi,” ujarnya.
Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai:
Kapan rencana relokasi akan direalisasikan?
Apakah selama menunggu relokasi tidak ada perhatian khusus dari dinas terhadap pengadaan sarana bermain dan pembelajaran yang layak bagi anak-anak, terlebih kini sudah memasuki tahun ajaran baru?
Hingga berita ini ditayangkan, tidak ada jawaban lanjutan dari Ruslan Farid. Pesan yang dikirim tidak direspons, menunjukkan sikap bungkam atas pertanyaan yang menyentuh kepentingan pendidikan dasar anak usia dini.
Ketidak tegasan ini memunculkan kekhawatiran akan berlarut-larutnya ketidak pastian nasib para murid di TK Negeri Pertiwi, yang kini menempati lokasi seadanya di kawasan Kantor Kecamatan Tigaraksa, tanpa sarana bermain memadai dan kondisi kelas yang kurang layak.
Wartawan Swara45.com berkomitmen untuk terus menindaklanjuti kasus ini dengan mengupayakan konfirmasi lebih lanjut langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Konfirmasi ini penting untuk memastikan adanya tanggung jawab struktural terhadap kelayakan pendidikan usia dini yang telah diatur dalam regulasi pemerintah.
Masalah sarpras pendidikan anak usia dini bukan hanya persoalan teknis, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan hukum pemerintah dalam menjamin hak pendidikan anak-anak, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Situasi ini sekaligus menjadi ujian keseriusan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dalam menangani persoalan mendasar pendidikan yang nyata di lapangan.
(DEDI)

