sWara45.com | Tangerang – Tim investigasi sWara45. com mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk mempertanyakan tindak lanjut atas tiga surat konfirmasi yang telah dikirim sebelumnya. Ketiga surat itu ditujukan kepada:
1. Kepala Dinas Pendidikan
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan
3. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Staf bagian umum menyampaikan bahwa surat untuk Kepala Dinas sudah berada di meja Kasubbag. Namun, untuk dua surat lainnya — yang ditujukan kepada PPK dan PPTK — staf menyebut bahwa kedua surat tersebut juga ditujukan kepada orang yang sama, yakni Kabid Sekolah Dasar, Ibu Dili, yang menurut informasi sedang melaksanakan ibadah haji, Kamis 12/06/2025.
Pernyataan yang sama diungkapkan oleh staf bidang SD, Pak Diding, yang menjelaskan bahwa jabatan PPK dan PPTK dijabat oleh Bu Kabid.
“Untuk PPK dan PPTK itu Bu Kabid, Bang. Tapi beliau lagi haji,” kata Diding
Saat diminta menjelaskan apakah jabatan tersebut boleh dirangkap, Diding menyatakan bahwa itu diperbolehkan. Namun saat diminta dasar hukum yang mengatur, ia tidak bisa menunjukkannya.
“Itu boleh, Bang. Tapi kalau undang-undangnya saya enggak tahu,” ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan regulasi pengelolaan keuangan daerah, PPK dan PPTK tidak boleh dijabat oleh orang yang sama, sebagaimana tertuang dalam:
Pasal 11 ayat (5), Permendagri Nomor 77 Tahun 2020:
“PPK dan PPTK tidak boleh dirangkap oleh orang yang sama.”
Polemik ini mencuat setelah proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN Cisereh I, Kecamatan Tigaraksa, menuai perhatian. Berdasarkan pengamatan di lapangan, pekerjaan yang berlangsung tampak seperti perapihan ringan, bukan pembangunan penuh sebagaimana tercantum dalam nomenklatur proyek.
Seorang pekerja yang ditemui di lokasi menyatakan tidak mengetahui secara rinci soal jenis pekerjaan yang dilaksanakan, dan hanya mengatakan bahwa dirinya menjalankan perintah atasan.
Pihak sekolah pun mengaku tidak mengetahui detail teknis pekerjaan tersebut.
“Kami tidak tahu itu pembangunan atau renovasi. Yang jelas kami bersyukur karena kondisinya memang sudah sangat tidak layak,” ujar salah satu guru
Tim investigasi sWara45.com akan terus mengupayakan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait, termasuk membuka ruang hak jawab kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang agar pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
(DEDI)

