Berita

Di Duga Belum Lunasi Denda Negara, PT SBJ Tetap Menambang di Cibeber

×

Di Duga Belum Lunasi Denda Negara, PT SBJ Tetap Menambang di Cibeber

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Lebak — PT Samudera Banten Jaya (SBJ), perusahaan tambang emas yang berlokasi di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, kembali beroperasi sejak akhir 2024, meski diduga belum menyelesaikan kewajiban membayar denda kepada negara sebesar Rp 3,5 miliar.

Perusahaan yang berdiri sejak 2004 ini disebut dimiliki oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial Mr. L. Berdasarkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP), wilayah tambangnya mencakup ratusan hektar, termasuk sebagian tanah bengkok milik desa.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Eli Sahroni, aktivis lingkungan sekaligus Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, menyebut bahwa PT SBJ belum melaksanakan kewajiban membayar denda sesuai putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung terkait kerusakan lingkungan.

“Putusan pengadilan menyatakan perusahaan wajib membayar denda kerugian negara. Namun hingga kini belum dilunasi, tetapi aktivitas pertambangan sudah kembali berjalan,” ujarnya kepada sWara45, Jumat (13/6/2025).

Lebih lanjut, Eli menyampaikan bahwa PT SBJ juga diduga tidak melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan secara akurat, yang merupakan dasar perhitungan kewajiban pajak kepada pemerintah pusat dan daerah.

“Tanpa laporan RKAB yang sesuai, potensi pajak negara bisa hilang. Ini harus ditelusuri lebih dalam,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan informasi yang menyebut adanya keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas tambang yang diduga ilegal di atas tanah desa.

“Kami menerima laporan bahwa lokasi tambang tetap beroperasi meskipun terdapat garis pengamanan dari pihak kepolisian. Ada dugaan keterlibatan oknum berpengaruh yang menggunakan wadah koperasi untuk melegalisasi kegiatan tersebut,” kata Eli.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT SBJ maupun instansi terkait mengenai kelanjutan aktivitas tambang dan status hukum kewajiban dendanya.

Berikan Komentar