Berita

Kabid Linjamsos Lebak Di Copot Dari Jabatan,Ini Kata Ketua Fraksi PPP

×

Kabid Linjamsos Lebak Di Copot Dari Jabatan,Ini Kata Ketua Fraksi PPP

Sebarkan artikel ini

SWARA45.COM-Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Jaminan Sosial (PFM Linjamsos) ET dicopot dari jabatannya oleh Bupati Iti Octavia Jayabaya,lantaran di duga tersandung kasus dugaan penggelapan dana bantuan Tidak Terduga korban bencana kebakaran.

Dilansir dari RadarBanten Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebak Eka Darmana Putra membenarkan, ET telah dicopot dari jabatannya sebagai Kabid PFM Linjamsos pada mutasi yang dilaksanakan, Senin (4/10) lalu. Posisinya kini digantikan Agus Setiawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi Dinsos Lebak.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

BACA JUGA : Bupati Lebak Akan Tindak Lanjuti Hasil Audit Inspektorat Soal Bansos

“Iya, udah dinonjobkan menjadi staf oleh Bupati Lebak. Sekarang, sudah ada penggantinya, yakni Agus Setiawan. Dia orang lama di Dinsos Lebak,” kata Eka Darmana Putra kepada Radar Banten, Rabu (6/10).

Ditanya terkait posisi ET, Eka mengaku, tidak mengetahui ET didemosi ke organisasi perangkat daerah (OPD) mana. Karena, dirinya belum mengetahui dan menerima tembusan Surat Keputusan (SK) penempatan ET, apakah menjadi staf di Dinsos Lebak atau di OPD yang lain.

“Kalau penempatannya dimana, saya kurang tahu. Yang jelas, Ibu Bupati sudah mencopot ET dari jabatannya dan menjadi staf,” tegasnya.

Di beritakan sebelumnya,ET diduga melakukan tindak pidana korupsi BTT korban bencana di Dinsos Lebak senilai kurang lebih Rp.340 juta yang saat ini sedang dalam penanganan inpektorat.

Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PPP Musa Weliansyah mengutuk keras atas dugaan tindakan oknum ASN di Dinsos Lebak yang diduga telah menyelewengkan dana Bantuan Sosial untuk korban kebakaran di Kecamatan Cigemblong.

Musa juga mengaku tidak terima, jika memang itu betul terjadi di selewengkan bantuan tersebut untuk wilayah Kecamatan Cigemblong.

“Saya tidak terima terlebih korban adalah warga daerah pemilihan saya dapil 5 , ini tidak bisa dibiarkan dan bukan hanya sangsi teguran atau pencopotan jabatan  oleh bupati, tapi oknum ASN tersebut harus diperoses secara hukum dan di berhentikan dari ASN. karena ini mencoreng pemerintah daerah kabupaten Lebak terlebih ini program sosial untuk korban bencana kebakaran jadi yang bersangkutan harus diperoses secara hukum”kata Musa yang juga legislator asal dapil 5 (Cigemblong, Cijaku, Malingping dan Wanasalam).(1K/MR)

Berikan Komentar