Berita

Jawaban Surat Konfirmasi Tidak Transparan, Kepsek SMKN 1 SETU Di Duga Abaikan UU KIP dan PERS

×

Jawaban Surat Konfirmasi Tidak Transparan, Kepsek SMKN 1 SETU Di Duga Abaikan UU KIP dan PERS

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Bekasi – Korupsi di Pendidikan seperti tidak akan berhenti, kedati pun Presiden RI Ir Joko Widodo melalui Menteri Pendidikan & Budaya Nadiem Anwar berusaha semaksimal mungkin agar anggaran Dana BOS yang di kelolah kepala sekolah tidak di selewengkan, Dengan mengeluarkan PERMENDIKBUD No 6 Tahun 2021 Tentang pengelolahan Dana BOS Sekolah Reguler, dimana pada Pasal 20 ayat 3 C jelas di katakan agar Orang Tua siswa di ikut Serta kan pada pengelolaan Dana BOS.

Di karenakan Dana BOS yang di terima kepala sekolah harus transparan & di ketahui Orang Tua/wali siswa tujuan nya agar tidak ada lagi penyelewangan atau Korupsi Dana BOS

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Sehubungan Dengan datang nya informasi dari kecurigaan masyarakat prihal laporan realisasi anggaran kegiatan KBM & Ekstrakulikuler di SMK Negeri 1 SETU Tahun Anggaran 2020 padahal pada saat itu tidak ada Kegiatan Belajar Mengajar & Ekstrakulikuler yang di karenakan wadah virus Covid 19 yang bahkan sampai saat ini Tahun 2021 pun Kemendikbud Nadiem Anwar masih melarang Sekolah melakukan KBM Tatap Muka.

Praktisi Hukum Dicky Ardi SH MH
Praktisi Hukum Dicky Ardi SH MH

Berdasar kan informasi tersebut swara45 pada Senin 21 Juni 2021 mencoba mengkonfirmasi melalui surat
No : 03/swara45-BKS/VI/2021 Dengan konfirmasi sebagai berikut ;

1.Agar di jelaskan secara rinci realisasi anggaran KBM Tahap 3 ( Mei – Juni ) Rp 242 jutaan

2. Mohon di jelaskan secara rinci kegiatan ekstrakurikuler Rp 282 Jutaan
Pdhl pada saat ini sedang PSBB di karenakan ada nya wabah covid sehingga KBM & Ekstrakurikuler di tiadakan.

SMK Negeri 1 Setu pada hari Rabu 23 Juni 2021 mengirim surat jawaban konfirmasi yang di layang swara45, Ada pun jawaban Surat konfirmasi SMK Negeri 1 SETU adalah sebagai berikut ;
Materi konfirmasi

1, Realisasi anggaran KBM berikut rincian anggaran masing-masing.

Jawaban kami atas permintaan :

A. Realisasi anggaran KBM, dalam surat konfirmasi yang dikirimkan ke kami, bahwa tahun 2020 sampai sekarang tahun 2021 kegiatan belajar mengajar tidak di perbolehkan atau di tiadakan karena wabah covid-19, adalah informasi yang tidak benar, karena berdasar regulasi yang ada kami di satuan pendidikan tetap harus melaksanakan pembelajaran dengan baik.

Justru kegiatan pembelajaran dimasa pandemi alokasi anggaran meningkat. Karena ada konsekwensi alokasi anggaran terkait dengan jaminan keterlaksanaan dan keselamatan pembelajaran baik daring maupun luring.

B. Rincian anggaran masing-masing KBM, realisasi rincian anggaran KBM kami lengkap dan telah kami jelaskan dengan basis data dan dokumen asli serta telah divalidasi oleh pejabat yang memiliki kewenangan untuk itu.

2. Materi konfirmasi 2, penjelasan kegiatan ekstrakurikuler berikut rincian anggaran masing-masing.

Jawaban kami atas permintaan:

A. Penjelasan kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan ekstrakurikuler selama pandemi kami tidak dapat melaksanakan semua dan dihentikan, namun demikian ada beberapa item pengadaan bahan dan alat perlengkapan ekstrakurikuler yang belanjakan dengan alokasi anggaran yang telah disesuaikan.

B. Rincian anggaran masing-masing kegiatan ekstrakurikuler, kami dokumenkan dengan baik sesuai dengan petunjuk teknis lengkap dengan perencanaan dan realisasi anggaran serta telah dinyatakan tidak bermasalah oleh pejabat pemeriksa yang memiliki kewenangan untuk itu.

Tanpa melampirkan rician realisasi anggaran nya, Dengan alasan realisasi penyerapan anggaran tersebut tidak ada masalah saat di periksa pihak berwenang atau terkait

Saat swara45 meminta tanggapan Ketua LSM Garda P3R Kab Bekasi di katakan Maruli, Transparan itu merupakan azas yang dikewajibkan oleh juknis pengelolaan Dana BOS, dan pihak sekolahpun diharuskan mempublikasikan program serta realisasi penggunaannya, setidaknya dipajang di mading (majalah dinding) sekolah.

Dan jika kepala sekolah tidak transparan maka patut diduga ada upaya menutupi kecurangan serta dikuatirkan terindikasi korupsi dengan memanfaat jabatan atas uang anggaran pendidikan tersebut. Kami berharap agar Gubernur Jawa Barat tidak memberikan jabatan kepala sekolah kepada oknum-oknum karbitan, dan kami meminta supaya mencopot kepala KCD Wilayah III yang dinilai tidak mampu memonitor dan mendisiplinkan pelaksanaan aturan pengelolaan Dana BOS dilingkungan kepala sekolah. Kata nya

Saat swara45 minta tanggapan Melodi SiNaga Ketua PWI Bekasi Raya mengatakan, “APAPUN ALASAN NYA KORUPSI HAL YANG TIDAK DAPAT DI BENARKAN” Dan hal konfirmasi yang swara45 lakukan pada SMK.Neg.1 Setu,melalui surat terkait realisasi penggunaan anggaran disekolah tersebut,menurut hemat saya,secara utuh belum dapat disebutkan adanya dugaan pengabaian di maksudkan.Kenapa..? Karna surat konfirmasi
Yang di sampaikan sudah dijawab,artinya sdh terpenuhi.

Etika pada masing-masing pihak terpenuhi,mengenai penjelasan yang disampaikan pihak sekolah tidak sesuai harapan tanpa disertai lampiran terhadap yang dijelaskan, Intinya, konfirmasi sudah anda lakukan dan jawaban yang di terima tidak sesuai Serahkan saja kepada pihak lembaga hukum yang berkompeten. Ujar Melodi SiNaga Ketua PWI Bekasi Raya

Terpisah Wawan Hermawan
BARISAN Mahasiswa BekasI STMIK PRANATA INDONESIA saat di Minta komentar nya mengatakan, Lagi Dan lagi pendidikan menjadi alat untuk Memperkayakan diri dengan segelintir oknum dimasa Pandemi saya selaku mahasiswa menantang Kepala sekolah SMKN 1 Setu untuk segera mempublikasikan Di depan publik anggaran KBM tahap 3 mei-juni Rp. 242 juta dan jelaskan secara rinci kegiatan ekstrakurikuler Di masa Pandemi ini kan sangat janggal sedangkan KBM sedang daring, kalau “BERSIH JANGAN PANIK” kan Dasar UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Sungguh terlalu Di masa Pandemi Ada Saja oknum yang diduga menguntungkan kepribadianya, saya Yakin Bahwa siswa yang Ada Di SMKN 1 Setu ini Banyak siswa yang kurang mampu, mending di alokasikan seperti kouta, bahkan handpone Jika Memang Betul sekali membutuhkan Bagi siswa yang keadaannya kurang mampu.
Saya Berharap anggaran extrakurikuler bisa Di pertanggung jawab kan Oleh oknum yang diduga menguntungkan dirinya sendiri. Ujar Wawan

Praktisi Hukum Dicky Ardi SH MH saat di Minta komentarnya mengatakan,
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nampaknya masih dianggap sebuah momok yang menakutkan bagi sebagian orang, terlebih pejabat atau abdi negara. Akibatnya tak jarang badan publik yang mengabaikan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik (KIP).

Karena momok yang menakutkan maka sejumlah badan publik bermain petak umpet dengan masyarakat yang ingin memperoleh informasi publik. Padahal KIP merupakan keinginan banyak pihak yang menghendaki pemerintah atau badan publik lebih terbuka dan transparan dalam hal pengelolaan anggaran (informasi publik).

Apalagi memperoleh informasi yang benar itu merupakan hak asasi manusia yang termaktub dalam Pasal 28-F UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) sangat memprihatinkan. Dalam laman www.antikorupsi.org nyaris tak ada dana pendidikan yang lolos dari belenggu korupsi.

Hasil pemantauan ICW mengungkap bahwa selama satu dasawarsa terakhir terdapat 296 kasus dugaan korupsi pendidikan. Indikasi kerugian negara sebesar Rp619 miliar dengan jumlah tersangka 479 orang.

ICW memakai metodologi kuantitatif dalam menghimpun data kasus korupsi yang ditangani penegak hukum selama 10 tahun terakhir. Data didapat lewat pemantauan kasus korupsi di media massa dan jaringan masyarakat sipil di seluruh Indonesia.

Dugaan korupsi di lembaga pendidikan menyebutkan, jumlah kasus korupsi cenderung tetap setiap tahun. Rata-rata 29 kasus dugaan korupsi terjadi setiap tahun, dengan kerugian negara mencapai Rp 53,5 miliar.

Sasaran dana yang diduga dikorupsi yaitu dana alokasi khusus (DAK). Padahal, DAK ditujukan untuk membangun dan memperbaiki gedung sekolah serta sarana prasarana (sarpras) lain. Peringkat kedua diduduki dana BOS dan pengadaan infrastruktur sekolah/madrasah. Jumlah korupsi pengadaan sarpras di perguruan tinggi dan Kemendikbud sedikit. Tapi merugikan negara paling besar di antara institusi lain. Sedangkan modusnya antara lain:

Penggelapan mencetak skor 106 kasus dengan kerugian negara 248,5 miliar rupiah. Sementara mark up dilancarkan pada 59 kasus dengan kerugian negara 195,8 miliar rupiah. Pelaku paling banyak menggunakan penggelapan dan mark up untuk menyelewengkan DAK dan BOS. Ujar nya

Di Katakan Dicky, Kemudian lembaga yang disorot dalam dugaan korupsi adalah Dinas Pendidikan. Dalam sepuluh tahun terakhir se Indonesia, Dinas Pendidikan paling sedikit telah melakukan 151 praktik korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 356,5 miliar.

Perguruan tinggi juga mencatat “prestasi” korupsi dengan kerugian negara yang besar. Perguruan tinggi telah menyelewengkan uang negara Rp 217,1 miliar dengan 30 praktik korupsi. Sekolah juga telah melakukan paling sedikit 82 kali korupsi dengan kerugian negara Rp 10,9 miliar.

Hampir semua institusi pendidikan terutama semua jenjang satuan pendidikan melakukan korupsi. Sedangkan daerah yang paling banyak korupsi pendidikan adalah Provinsi Banten.

Kerugian negara berkat prestasi korupsi dana pendidikan Provinsi Banten mencapai Rp 209 miliar dengan jumlah kasus kurang dari 10.

Jumlah kasus di provinsi lain memang lebih besar, namun kerugiannya lebih “kecil” dibanding Banten. Jabar dan Jateng masing-masing 33 kasus, Jatim dan Sumut masing-masing 24 kasus.

Dengan melihat fakta itu, ternyata lagi-lagi faktor transparansi dan keterbukaan informasi menjadi salah satu elemen penting dalam memberantas korupsi dan menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih.

Di lembaga pedidikan juga seperti itu. Seperti yang diungkapkan Jimmy Ph. Paat, ketertutupan informasi merupakan persoalan krusial yang masih terjadi di dunia pendidikan.

Oleh karena itu, kehadiran UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat diharapkan dapat memecah kebuntuan informasi yang dialami masyarakat dan pendidik dalam mengakses informasi pendidikan. Dengan UU KIP tersebut, aparatur birorasi pendidikan tidak boleh semena-mena menyatakan rahasia terhadap informasi yang berada di bawah kewenangannya. Terang nya

Di tambahkan Dicky, Memang saat ini lembaga pendidikan mulai dari pusat hingga daerah bahkan satuan pendidikan mengelola dana yang cukup besar. Contohnya sekolah yang mengelola dana BOS dan dana iuran dari wali murid. Dana-dana itu memang rawan diselewengkan karena pengawasan yang minim.

Pada tingkat sekolah, terdapat dua lapisan korupsi, berkatan dengan kepala sekolah dan guru. Korupsi yang dilakukan oleh guru disebabkan karena faktor kesejahteraan yang minim.

Uang yang diambilpun bukan berasal dari sekolah, tapi dari peserta didik, tergolong dalam petty corruption. Penyebab mereka korupsi karena kesejahteraan minim. Korupsi yang dilakukan kepala sekolah biasanya menggunakan dua modus, penganggaran ganda dan penggelapan. Sasarannya adalah APBS dan biasanya dalam jumlah yang besar.

Mudahnya petinggi atau pejabat sekolah melakukan manipulasi dana APBS disebabkan karena tidak ada yang mampu melakukan control termasuk guru dan komite sekolah. Untuk itu, mari kita awasi lembaga pendidikan agar lebih terbuka lagi terhadap semua informasi publik. Samakan persepsi bahwa keberadaan UU KIP untuk sepenuhnya kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.Ungkap nya

Masih menurut Dicky, Bahwa terkait surat jawaban SMKN 1 Setu No : 004/SMKN.01/casdidikIII/2021 yang hanya memberikan jawaban secara global tanpa melampirkan data-data real merupakan sikap Yg terkesan menutupi sesuatu dan tidak transparan, sehingga hal tersebut jelas mengabaikan UU KIP, yang merupakan hak asasi masyarakat atas keterbukaan Informasi sebagaimana di atur dan di jamin oleh Pasal 28F UUD 1945.

Hal ini harus disikapi dengan tegas agar pihak SMKN 1 Setu membuka secara transparan informasi terkait dana kegiatan tersebut, jika tidak membuka informasi Yg dibutuhkan masyarakat, maka masyarakat dapat mengajukan Gugatan melalui Komisi Informasi agar semua yang terkait informasi penggunaan dana dalam kegiatan sekola dapat di buka secara jujur dan transparan. Tutup Dicky.( Hisar )

Berikan Komentar