Swara45.com|Maybrat – James Asmuruf, yang juga merupakan Intelektual Distrik Aitinyo Utara, menyikapi dan menyambut baik kehadiran Provinsi Papua Barat Daya.
Indonesia secara resmi memiliki 38 provinsi. Hal ini setelah DPR RI mengesankan
Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-undang dalan Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 17/11/2022.
James Asmuruf menjelaskan bahwa, “Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya adalah Perjuangan Murni Masyarakat dan beberapa tokoh Intelektual Distrik Aitinyo Utara, yang di Bawah Pimpinan Dr. DORTEUS DECKY ASMURUF, MM., dan ANDI ASMURUF, SH.MH., melalui UU 21 Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang mana telah diperjuangkan Selama kurang lebih 15 Tahun”.
“Saya sebagai Intelektual Distrik Aitinyo Utara, Kabupaten Maybrat, menyambut baik dengan pemekaran tersebut”. Ungkap James saat ditemui media pada Rabu,23/11/2022, di kediamannya.
Lanjutnya, “tujuan Pemerintah melakukan pemekaran, agar mempercepat pemerataan pembangunan, khususnya di wilayah Papua dan Papua Barat”.
Untuk mencapai hal tersebut, James menilai, “Pemerintah perlu segera mempersiapkan sumber daya manusia yang handal dan Berintegritas, agar dapat Mempercepat Pembangunan di Provinsi kita yang baru di Bentuk ini”.
“Kami berharap Pemerintah Pusat harus segera menentukan dan melantik penjabat gubernur, tentunya yang berintegritas agar terwujudnya tujuan otonomi pemekaran”. Unkap-nya.
Selain penjabat gubernur, James menyebutkan “agar sistem pemerintahan dapat berjalan dengan baik, perlu adanya dukungan dari sumber daya manusia (ASN) yang juga berkompeten”.
“Segera mempersiapkan sumber daya manusia untuk penyiapan birokrasi untuk provinsi-provinsi baru itu, untuk menyiapkan pelayanan publik,” ujarnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan 3 provinsi baru di Papua, Pengesahan tersebut tertuang dalam Undang-Undang yang disahkan Jokowi pada 25 Juli 2022.
Untuk Provinsi Papua Selatan diatur dalam UU nomor 14 tahun 2022, Provinsi Papua Tengah diatur dalam UU nomor 15 tahun 2022 dan Provinsi Papua Pegunungan diatur pada UU nomor 16 tahun 2022.
Pertimbangan disahkannya ketiga UU tersebut, yakni demi mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu, membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Ada Beberapa Ketentuan Penting yang kami Harapkan Kepada Pemerintah Pusat, Terkait Crateker Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Bahwa harus memperhatikan Perjuangan setiap Orang”. Ungkap James.
Berjalan Bahwa pemekaran wilayah di Provinsi Papua perlu memperhatikan aspirasi masyarakat di Beberapa Wilayah Bawahan Provinsi Papua Barat Daya untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua, bunyi UU tersebut. Ujar James.(Orry).

