sWara45 | Lebak — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di lokasi cut and fill PT Kemasan Cipta Utama (KCU), Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, terus menjadi perhatian publik. Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa seorang pemasok solar subsidi berinisial E, warga Lebak yang berdomisili di Bogor, telah dipanggil oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan tersebut, menurut sumber informasi di lapangan, diduga berkaitan dengan laporan masyarakat serta hasil pendalaman aparat penegak hukum di sekitar lokasi proyek. Dalam proses tersebut, petugas disebut menemukan sejumlah jeriken berisi solar subsidi yang diduga dipasok oleh pihak terkait untuk kepentingan kegiatan cut and fill.
Selain pemasok solar, beredar pula informasi bahwa M, yang menjabat sebagai Kepala Desa Margatirta, turut dimintai keterangan oleh penyidik. Pemanggilan tersebut masih sebatas klarifikasi dan pendalaman, seiring dugaan adanya aliran atau pemanfaatan BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya.
Menanggapi hal tersebut, Eli Sahroni, aktivis yang dikenal dengan sapaan King Badak, menilai bahwa langkah pemanggilan oleh Ditkrimsus Polda Banten menunjukkan adanya proses hukum yang serius dan terukur.
“Tidak mungkin Ditkrimsus Polda Banten melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan solar subsidi, lalu menghentikan penyidikannya tanpa kejelasan. Proses hukum pasti berjalan sesuai mekanisme,” ujar Eli Sahroni kepada wartawan, Minggu 08/02/2026.
Ia menjelaskan, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar.
Eli Sahroni juga menyatakan bahwa dugaan kasus solar subsidi ini, apabila terbukti, berpotensi menambah catatan persoalan hukum yang menyeret nama Kepala Desa Margatirta dalam kaitannya dengan aktivitas di area PT KCU.
“Kasus dugaan solar subsidi ini akan kami kawal secara serius. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami akan melaporkannya secara resmi kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ditkrimsus Polda Banten maupun pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (DEDI)

