Berita

King Badak Siapkan Aksi Damai Jika Kasus Solar Subsidi PT KCU Cimarga Mandek

×

King Badak Siapkan Aksi Damai Jika Kasus Solar Subsidi PT KCU Cimarga Mandek

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Lebak — Ketua Ormas Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni yang dikenal sebagai King Badak, menyatakan akan menyiapkan aksi unjuk rasa damai apabila penanganan dugaan penyalahgunaan BBM solar subsidi di proyek cut and fill PT Kemasan Cipta Utama (KCU), Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.

King Badak menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk kontrol publik agar proses penegakan hukum berjalan secara terbuka dan akuntabel.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Menurut King Badak, penyidik Tipiter Ditkrimsus Polda Banten telah memintai keterangan sejumlah pihak terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di lokasi proyek tersebut. Pemeriksaan itu disebut dilakukan sekitar sepekan lalu.

“Beberapa pihak sudah dimintai keterangan oleh penyidik Tipiter dan masing-masing didampingi penasihat hukum,” ujar King Badak kepada wartawan, Rabu, 11/02/2026.

Ia menyebut, pihak-pihak yang dimintai keterangan antara lain Epi, warga Kecamatan Cileles yang disebut sebagai pemasok solar subsidi, Mahpudin selaku Kepala Desa Margatirta yang diduga sebagai pembeli, serta Edo, pengusaha yang dikaitkan dengan pengelolaan proyek PT KCU Cimarga.

King Badak menilai, dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait penggunaan BBM solar bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.

Ia juga mengungkapkan bahwa informasi terkait proses klarifikasi tersebut dibenarkan oleh salah satu penasihat hukum pihak yang diperiksa, yang menyatakan bahwa kliennya masih berada pada tahap dimintai keterangan oleh penyidik.

Lebih lanjut, King Badak menegaskan bahwa aksi damai akan ditempuh apabila perkara tersebut terkesan berhenti tanpa kejelasan.

“Aksi itu untuk mengawal proses hukum, bukan untuk mengintervensi. Kami ingin kepastian dan keterbukaan. Jika memang ada unsur pelanggaran, proses harus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat di sekitar lokasi proyek mengetahui penggunaan solar subsidi oleh alat berat, dan siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.

“Kami siap menghadirkan warga sebagai saksi jika diperlukan. Penegakan hukum harus adil dan tidak tebang pilih,” pungkas King Badak. (DEDI)

Berikan Komentar