Aceh

Ini 10 Pelanggar Syariat di Aceh Dicambuk di Khalayak Ramai

×

Ini 10 Pelanggar Syariat di Aceh Dicambuk di Khalayak Ramai

Sebarkan artikel ini

SWARA45.COM, BANDA ACEH – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan hukuman cambuk terhadap 10 terhukum qanun jinayat karena melanggar syariat Islam berdasarkan putusan mahkamah syariah.

Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di hadapan khalayak ramai di panggung utama Taman Bustanussalatin Kota Banda Aceh, pada Kamis 17 September 2026.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh Darma Mustika mengatakan para terhukum cambuk merupakan pasangan nonmuhrim atau belum ada ikatan pernikahan.

“Empat pasangan atau delapan terhukum dihukum cambuk dalam jarimah ikhtilat dan satu pasangan lainnya dalam jarimah zina. Hukuman cambuk tersebut merupakan pelaksanaan putusan mahkamah syariah yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ucapnya.

Adapun delapan terhukum cambuk dalam jarimah ikhtilat yakni Fathir Al-Fachri dengan hukuman 16 kali cambuk, Inayatul Assyuka dengan hukuman 17 kali cambuk serta Habibi dan Widia Safira masing-masing 19 kali cambuk.

Selanjutnya, Muhammad Ilham, Miftahur Rahmati, M Arief Ramadhanie, dan Zuhra Yunisa, dihukum masing-masing 21 kali cambuk.

Delapan terhukum tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sedangkan terhukum jarimah zina yakni Heri Saputra dan Rifa Aulia dihukum masing-masing 100 kali cambuk.

“Adapun pembuktian jarimah zina tersebut setelah keduanya mengaku di bawah sumpah,”imbuhnya.

Pasangan tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 33 Ayat (1) Jo Pasal 37 Ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.[Afrizal]

Berikan Komentar