Berita

Eli Sahroni Soroti Kedatangan Polisi ke Kantor PPS, Minta Saksi Diberi Perlindungan

×

Eli Sahroni Soroti Kedatangan Polisi ke Kantor PPS, Minta Saksi Diberi Perlindungan

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Tangerang Selatan – Eli Sahroni Sang Fajar, pihak keluarga sopir tronton B 9954 PD, menyoroti kedatangan sejumlah orang yang mengaku dari Unit Laka Satlantas Polres Tangerang Selatan ke kantor PT PPS. Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurut Eli, kedatangan tersebut menjadi perhatian serius karena sebelumnya nama perusahaan dan salah satu pihak yang disebut mengetahui dugaan penyerahan uang Rp5 juta telah muncul dalam pemberitaan terkait proses penanganan truk tronton B 9954 PD.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Eli mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak perusahaan merasa resah dengan kedatangan petugas tersebut. Bahkan, salah satu karyawan disebut menyampaikan kepadanya bahwa atasannya meminta agar kantor PPS tidak kembali didatangi polisi.

“Yang meminta agar kantor perusahaan jangan didatangi polisi lagi bukan karyawan  tersebut secara pribadi. Ia menyampaikan kepada saya bahwa atasannya meminta agar kantor tidak lagi didatangi polisi,” ujar Eli.

Eli menegaskan, dirinya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan bahwa kedatangan petugas tersebut merupakan bentuk intimidasi. Namun, ia meminta kepolisian memberikan penjelasan mengenai maksud dan tujuan kedatangan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan maupun persepsi yang berbeda di tengah proses penanganan perkara.

“Kalau memang petugas membutuhkan keterangan dari pihak perusahaan atau saksi, kami mempersilakan. Tetapi sebaiknya dilakukan melalui mekanisme resmi dan jelas, sehingga tidak menimbulkan rasa takut atau tekanan kepada pihak yang akan memberikan keterangan,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Eli juga menyoroti posisi salah satu karyawan yang disebut mengetahui langsung dugaan penyerahan uang Rp5 juta pada 28 Agustus 2026.

Menurut Eli, Ia merupakan pihak yang disebut mengetahui proses penyerahan uang tersebut kepada anggota Unit Laka berinisial Aiptu A. Uang itu disebut berkaitan dengan proses pemindahan barang dari truk tronton B 9954 PD ke kendaraan lain, B 6578 GVQ.

Eli mengatakan, keterangan karyawan tersebut penting untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi dalam proses tersebut.

“Bagi kami, karyawan tersebut adalah orang yang mengetahui langsung kejadian tersebut. Karena itu, keterangan dia harus dihormati dan diberikan ruang untuk disampaikan secara aman tanpa tekanan dari pihak mana pun,” kata Eli.

Eli juga menyampaikan bahwa karyawan tersebut pernah mempertanyakan kepada petugas mengenai proses pengeluaran kendaraan setelah pihaknya disebut telah mengeluarkan uang Rp5 juta.

Namun, Eli menegaskan bahwa seluruh keterangan tersebut tetap harus diklarifikasi dan diuji melalui proses resmi oleh pihak yang berwenang.

Eli mengatakan dirinya tidak mempersoalkan apabila kepolisian membutuhkan keterangan tambahan dari perusahaan maupun saksi.

Menurutnya, yang menjadi perhatian adalah bagaimana proses tersebut dilakukan.

“Kami tidak pernah mengatakan bahwa polisi tidak boleh meminta klarifikasi. Silakan dilakukan sesuai prosedur. Yang kami minta adalah jangan sampai pihak yang memberikan keterangan justru merasa tertekan atau takut,” ujarnya.

Ia menilai transparansi penting agar persoalan dugaan penyerahan uang Rp5 juta tersebut dapat diketahui secara terang berdasarkan fakta dan keterangan seluruh pihak.

Eli juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga Suhaemi telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Langkah tersebut, menurut Eli, dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian menyusul adanya kekhawatiran terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

“Kami meminta perlindungan bukan untuk menghalangi proses hukum. Justru kami ingin proses ini berjalan. Tetapi saksi harus merasa aman ketika memberikan keterangan,” jelas Eli.

Eli berharap Propam Polda Metro Jaya dapat melihat persoalan tersebut secara objektif dan memastikan setiap proses pemeriksaan atau klarifikasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Eli secara khusus meminta Polres Tangerang Selatan memberikan penjelasan mengenai kedatangan sejumlah petugas ke kantor PPS pada Kamis sore tersebut.

“Kalau kedatangan itu bagian dari proses pemeriksaan atau klarifikasi, sampaikan secara terbuka. Jangan sampai muncul persepsi yang berbeda di masyarakat,” ujarnya.

Menurut Eli, persoalan utama saat ini bukan hanya mengenai dugaan uang Rp5 juta, tetapi juga bagaimana proses penanganan perkara tersebut berjalan serta bagaimana pihak-pihak yang memberikan keterangan diperlakukan.

“Kami ingin semuanya terang. Kalau memang tidak ada pelanggaran, jelaskan. Kalau ada proses yang harus diperbaiki, silakan diperbaiki. Yang penting jangan ada pihak yang merasa ditekan karena menyampaikan apa yang diketahuinya,” tegas Eli.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi mengenai tujuan kedatangan sejumlah petugas ke kantor PT PPS maupun mengenai dugaan penyerahan uang Rp5 juta yang disampaikan Eli Sahroni.

sWara45 tetap memberikan ruang klarifikasi kepada pihak kepolisian dan pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Dedi)

Berikan Komentar