SWARA45.COM-Gabungan Organisasi Kemasyarakat (GOK)dari Lembaga GPBB dan Gapura Banten Kabupaten Lebak meminta penegak hukum menjatuhkan sanksi berat terhadap dua oknum hakim dan ASN Pengadilan Negeri Rangkasbitung, dengan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Penegak hukum yang menangani perkara ini agar memberikan sanksi hukuman yang seberat-beratnya dan kami minta kepada ketua Mahkamah Agung RI segera memecat tidak hormat kepada para pelaku”ungkap Ade saat aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung,Kamis (2/4/2022).
Baca Juga : Ini Kronologi Penangkapan Dua Oknum Hakim PN Rangkasbitung Oleh BNN
Ade menyampaikan,Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung untuk segera melakukan test urine kepada para hakim, panitera, dan pegawai di lingkungan Pengadilan.
Bukan hanya itu, mereka juga meminta Bupati Lebak dan Kejari untuk segera melakukan test urine bagi seluruh pegawainya.
Ade juga mengungkapkan berdasarkan press release BNN Provinsi Banten, bahwa barang bukti yang dimiliki oleh oknum hakim tersebut seberat 20,633 gram.kata dia dengan barang bukti sebanyak itu, sudah dapat dipastikan bahwa oknum hakim bukan sekedar pemakai, namun dapat dikategorikan bandar.
“Jika dugaan itu benar adanya, ini merupakan tamparan keras dan bencana bagi institusi yang berlambangkan neraca itu”ujar Ade .
Baca Juga : Lebak Darurat Togel,Ketua Komisi 1 DPRD Lebak Minta APH Bertindak Secara Masif
Sementara Hakim dan Humas Pengadilan Negeri Rangkasbitung M.Rafiudin mengaku sudah melaporkan ketiga oknum tersebut ke Mahkamah Agung secara berjenjang ,dan dalam waktu dekat pihak pengadilan rangkasbitung akan segera melakukan test urine untuk semua pegawai pengadilan dan hakim dengan bertujuan untuk memininalisir pelaku pengguna narkoba
“Dari MA sudah turun ke Pengadilan Rangkasbitung,dan kita pun masih menunggu putusan dari MA, Saat ini ketiga tersangka masih di proses dan di tahan di BNNP Banten”kata Rafiudin kepada wartawan.(1K)

