Berita

Ini Kronologi Penangkapan Dua Oknum Hakim PN Rangkasbitung Oleh BNN

×

Ini Kronologi Penangkapan Dua Oknum Hakim PN Rangkasbitung Oleh BNN

Sebarkan artikel ini

SWARA45.COM-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten telah mengamankan empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lebak.

Keempat orang tersebut terdiri dari dua orang hakim, satu pegawai Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung. Sedangkan satu tersangka lainnya merupakan asisten rumah tangga.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Empat yang kita amankan, tiga adalah ASN, satu orang pembantu rumah tangga, saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Hendri kepada wartawan di kantornya, Senin (23/5/2022).

Hendri menyebut ,empat orang tersangka berinisial RASS (32) selaku aparatur sipil negara atau pegawai, kemudian YR (39) dan DA (39) selaku hakim PN Rangkasbitung.
Sedangkan satu orang berinisal H merupakan asisten rumah tangga hakim DA.

“Keempatnya positif metamfitamin jenis sabu setelah di tes urine,” ujar Hendri.

Dari keempatnya, petugas BNN mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 20,634 gram, alat hisap sabu atau bong, kerek gas, pipet, empat unit ponsel.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari para tersangka,” kata Hendri.

Keempatnya saat ini masih dilakukan pemerikaan dan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hendri juga menjelaskan penangkapan ketiga ASN itu berawal adanya informasi dari masyarakat,terkait adanya pengiriman Narkotika melalui jasa pengiriman barang (ekspedisi) di rangkasbitung.

Usai dilakukan penyelidikan tim langsung bergerak ke tempat jasa pengiriman, kemudian Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RASS di Kantor Agen TIKI, di jalan Ir. Juanda No. 80, Rengkasitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,pada saat tersangka (RASS) mengambil paket Narkotka pada selasa 17 mei 2022.

Tidak sampai di situ,dari hasil interogasi terhadap RASS Tim langsung melakukan pengembangan ke Kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung, dan di temukan sejumlah barang bukti 2 (dua) buah alat hisap Shabu atau bong, 2 (dua) buah pipet. 2 (dua) buah korek gas dan di temukan 1 (satu) buah alat hisap Shabu atau bong di laci meja kerja YR.

“Jadi pada saat tim membawa YR untuk menggeledah ruangan kerjanya, Tim menemukan barang bukti dan mengamankan DA yang merupakan rekan kerja YR yang juga ikut menggunakan Narkotika,kemudian Tim membuka paket yang sebelumnya diambil oleh RASS, dimana isi paket barang kiriman tersebut adalah berupa 2 (dua) bungkus”ungkapnya.(Red)

 

Berikan Komentar