sWara45 | Bekasi – Koodinator Lapangan Aliansi Mahasiswa Wawan Hermawan mengungkapkan, praktik jual beli jabatan bukan hanya terjadi di era sebelumnya, namun era kepemimpinan Bupati Eka Supria Atmaja juga harus diawasi. Hal itu mengingat sering adanya rangkap jabatan maupun Pelaksana tugas (Plt) dari jabatan struktural pada Eselon I dan II untuk ditempatkan di dinas terkait. Ujar nya
Masih di katakan Wawan, diduga penempatan atau pengisian jabatan tidak ada lagi orang yang bisa mengisi jabatan itu. Sedangkan dugaan saya bahwa rangkap jabatan itu pintu masuk penyuapan.
Seperti yang terjadi baru-baru ini terkait penangkapan anggota polisi sebagai penyidik KPK oleh Propam Mabes Polri yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai juga anggota DPR RI soal suap jabatan,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Wawan, dalam pengisian jabatan terkadang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi dari jabatan tersebut. Terlebih, fungsi Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) seolah-olah tidak bisa menjamin kualitas dan objektivitas dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS).
Karena itu, dalam penegakan hukum agar aparat hukum tidak segan-segan untuk menyelidiki kasus tersebut.
“Aparat penegak hukum harus bisa bongkar praktik jual beli jabatan,” Ungkap nya
Saya berharap penegak hukum harus bisa membuat terobosan dan aksi nyata.
“Kalau ada indikasi dan bukti jual beli jabatan di Pemkab Bekasi, KPK harus berani mengungkapkan secara gamblang,” tegas Wawan
Menurut dia, pengungkapan jual beli jabatan oleh aparat penegak hukum akan menghilangkan budaya korupsi. Karena, penempatan jabatan itu adalah amanah selain harus sesuai dengan tupoksinya.
“Kami apresiasi jika KPK dapat mengungkap kasus jual beli jabatan,” Tutup Wawan. (Hisar)

