Berita

Ditreskrimsus Polda Banten, Gagalkan Penjualan Satwa Dilindungi

×

Ditreskrimsus Polda Banten, Gagalkan Penjualan Satwa Dilindungi

Sebarkan artikel ini

Swara 45, Serang – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil Gagalkan Penjualan Satwa dilindungi dan meringkus seorang pria berinisial AAS warga Lebak. Rabu (5/5/2021)

AAS diringkus lantaran memperdagangkan satwa dilindungi yakni Kucing Hutan.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno Sik., M.H mengatakan, pelaku berinisial AAS diamankan berikut barang bukti berupa dua ekor Kucing Hutan yang akan diperjualbelikan di Kios rumah hutan milik pelaku.

“Pelaku satu orang yang kita amankan. Tersangka diduga akan memperjualbelikan hewan langka berupa dua ekor kucing hutan di kios rumah miliknya,” kata Kombes Pol Joko Sumarno kepada awak media, Jumat, (7/5/2021)

Lanjut Dirreskrimsus menjelaskan, dari keterangan pelaku, dirinya mendapatkan dua ekor kucing hutan ini pada Selasa, 4 Mei 2021, yang diantar ke Kios miliknya oleh dua orang laki-laki dengan cara membeli.

“Pelaku membeli kucing hutan tersebut dengan harga Rp. 200.000 per ekor. Rencananya dua ekor Kucing Hutan tersebut akan dijual kembali kepada konsumen yang menanyakan via handphone miliknya, dan Kucing Hutan itu sudah diposting melalui status WhatsApp miliknya,” jelasnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, saat ini sedang dalam proses penyelidikan, untuk pelaku beserta barang bukti satwa yang dilindungi, telah diamankan dan akan diminta keterangannya di Ditreskrimsus Polda Banten.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat 2, Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, yang mengatur tentang larangan untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati,” tandasnya. (Bonay/Heri Opung)

Berikan Komentar