sWara45 | Tangerang – Penambangan galian C berupa tanah urug atau tanah timbunan diduga tanpa izin atau ilegal di Desa Bakung Kecamatan Kronjo,Jumat,(5/11/2021 )
Hal ini sangat meresahkan warga sekitar, Pasalnya dari keterangan sejumlah warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada Tim Redaksi mengungkapkan perihal galian tanah urug itu diduga tak berizin, belum ada tindakan penertiban dari pemerintah setempat ” ungkap warga.
Dijelaskan warga, penambangan galian C berupa tanah urug atau tanah timbunan diduga tanpa izin posisi quarrinya di Desa Bakung Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, Keresahan warga terhadap penambangan galian C atau pengambilan tanah tersebut berdekatan dengan lingkungan masyarakat karena jika terjadi Hujan jalan akan menjadi licin dan bisa mengakibatkan pemakai roda dua terjatuh, dan sangat meresahkan lingkungan.
Belum lagi di saat siang hari, karena polusi debu dan kebisingan apabila cuaca di saat terik matahari” ungkap warga tersebut
Sementara sekertaris Desa Bakung BPK. Jayani membenarkan hal terebut dan pihak Desa dan warga Telah berkali kali untuk memberhentikan Kegiatan tersebut,maka dari itu melalui media online ini kami meminta, “Mohon kepada pihak berwenang agar segera menyikapi masalah penggalian tanah yang di duga ilegal yang akan berdampak merusak lingkungan’ ungkap Jayani.
Dalam permasalahan terkait dugaan kegiatan penambangan tanah urug tak berizin ini, Tim Redaksi Media berkoordinasi dengan Ketua DPC-RJN (Ruang Jurnalis Nusantara) Kabupaten Tangerang Anthony untuk menanggapi keluhan warga tersebut dan Ia mengingatkan “kepada pemerintah setempat yakni kecamatan kronjo untuk segera ambil sikap tegas untuk menertibkan kegiatan penggalian tanah yang diduga tak berijin.
Jika sudah meresahkan masyarakat seharusnya segera ambil tindakan,jangan terkesan dibiarkan, kata Anthoni. (Kus)

