sWara45 | Tangerang – Isu bahwa akan berdiri nya tempat ibadah (gereja) di wilayah kabupaten tangerang tepat nya di perum taman cikande desa cikande kecamatan jayanti menjadi perbincangan hangat di semua kalangan masyarakat.
Bahkan beredar nya isu tersebut membuat kelompok masyarakat dan tokoh agama yang mengatas namakan, Formacan forum masyarakat cikande, merespon cepat dengan mendatangi kantor desa cikande bersama beberapa perwakilan nya, untuk menyampaikan penolakan sekaligus menuntut pembatalan surat rekomendasi penggunaan rumah tinggal yang di jadikan tempat ibadah,
Tidak puas dengan tuntutan nya di kantor desa cikande, forum masyarakat cikande meminta audensi dengan camat jayanti dan beberapa pihak terkait, senin 28/7/2023, dalam audensi tersebut formacan melalui camat jayanti mengundang Fkub (forum kerukunan umat beragama), namun sangat di sayangkan pada kesempatan tersebut, Fkub tidak dapat hadir
Tepat pukul 9.00 wib Sekitar lebih dari dua puluh orang perwakilan tokoh agama dan tokoh mesyarakat cikande, hadir memadati ruangan aula kecamatan jayanti yang langsung di terima oleh sekcam kecamatan jayanti Subhan Nahrawi,
Di hadapan sekcam jayanti dan kepala desa cikande serta puluhan tokoh masyarakat cikande, H. juhri dengan tegas mengatakan, “pada dasar nya kami sebagai masyarakat cikande hanya ingin menyampaikan secara jelas penolakan kami terhadap surat rekomendasi kepala desa terhadap rumah tinggal yang di gunakan sebagai tempat ibadah, dan kami minta kepada pihak yang berwenang untuk segera melakukan pembatalan dan penarikan surat rekomendasi tersebut, agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,
masih menurut juhri, “Jangan ragukan toleransi kami, sebagai masyarakat cikande yang telah puluhan tahun hidup rukun berdampingan dengan
saudara – saudara kita yang berbeda keyakinan, khusus nya di desa cikande, kami hormati mereka untuk menjalankan ibadah menurut keyakinan nya, namun kami hanya meminta agar setiap ritual peribatan harus di lakukan di tempat yang seharus nya, jangan rumah tinggal di gunakan sebagai tempat ibadah, tegas nya.
Menanggapi hal tersebut sekcam jayanti, subhan Nahrawi yang bertidak mewakili camat jayanti Yanri Permana yang pada kesempatan tersebut berhalangan hadir, Menurut nya, “kita akan tunggu hasil dari permohonan pembatalan rekomendasi dari formacan yang telah di sampaikan kepada FKUB, Forum kerukunan umat beragama.
mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada penjelasan dari FKUB terkait permohanan pembatalan tersebut,
Selama kita menunggu proses tersebut kami harap agar seluruh perwakilan tokoh masyarakat desa cikande dapat bersabar, dan menahan diri, tentu nya kami sebagai pemerintah kecamatan jayanti dan pemerintah desa cikande akan menyampaikan secara lisan, kepada saudara kita yang di taman cikande, agar jangan dulu ada aktifitas, demi menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan bersama sesuai dengan oermintaan dari formacan, pungkas nya. (Anas)

