Berita

FMBN Minta APH Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi: Tidak Semua Perbuatan Dapat Langsung Dipidanakan

×

FMBN Minta APH Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi: Tidak Semua Perbuatan Dapat Langsung Dipidanakan

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Tangerang, Banten —
Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) menyerukan kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) agar menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara konsisten sebagai wujud nyata supremasi konstitusi dan prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

FMBN menegaskan bahwa secara yuridis Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Setiap putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dijadikan pedoman oleh seluruh institusi negara, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Menurut FMBN, sejumlah putusan MK terbaru menegaskan prinsip penting dalam hukum pidana, yakni tidak semua tindakan atau ekspresi masyarakat dapat serta-merta dikriminalisasi. Hal ini terutama berlaku apabila norma pidana yang digunakan bersifat multitafsir, menimbulkan ketidakpastian hukum, atau bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi.

Salah satu contoh yang disoroti FMBN adalah Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024, yang menegaskan bahwa kritik di ruang digital tidak dapat dipidana hanya karena menimbulkan perdebatan atau kegaduhan di media sosial. MK juga menegaskan bahwa istilah “kerusuhan” dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hanya relevan untuk gangguan ketertiban di ruang fisik, bukan di ruang digital.

Selain itu, FMBN juga merujuk Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa penggunaan instrumen pidana terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap pers. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian serta penafsiran hukum yang konstitusional agar kebebasan pers tetap terlindungi.

Ketua Forum Media Banten Ngahiji, Budi Irawan, dalam pernyataannya menegaskan pentingnya kepatuhan APH terhadap putusan MK.

“Forum Media Banten Ngahiji meminta aparat penegak hukum untuk tidak mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi. Demokrasi tidak boleh dirusak oleh praktik penegakan hukum yang tergesa-gesa dan mengesampingkan konstitusi. Menghormati putusan MK adalah bagian dari menjaga demokrasi dan keadilan hukum,” tegas Budi Irawan.

FMBN menilai bahwa penerapan hukum pidana yang tidak selaras dengan putusan MK berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,

sekaligus mematikan ruang kritik yang sehat dalam kehidupan demokrasi. Untuk itu, FMBN mendorong APH agar mengedepankan pendekatan hukum yang berkeadilan, konstitusional, serta menghormati hak asasi manusia dan kebebasan sipil.

Sebagai bagian dari elemen pers dan masyarakat sipil, Forum Media Banten Ngahiji menegaskan komitmennya untuk terus mengawal demokrasi, merawat konstitusi, dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip supremacy of law. FMBN juga menekankan bahwa dalam negara hukum tidak boleh ada kekuasaan absolut, serta setiap pihak—termasuk penguasa—memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan konstitusi (equality before the law). (DEDI / FMBN)

Berikan Komentar