Berita

PT Solusindo Bersama Mulya Mangkir dari RDP, DPRD Tangerang Siap Ambil Langkah Tegas

×

PT Solusindo Bersama Mulya Mangkir dari RDP, DPRD Tangerang Siap Ambil Langkah Tegas

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Tangerang — Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang menyoroti ketidak hadiran PT Solusindo Bersama Mulya dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar untuk membahas kecelakaan kerja yang dialami salah satu pekerjanya. Sikap mangkir tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap mekanisme pengawasan DPRD sekaligus ketidakseriusan perusahaan dalam menyelesaikan persoalan hak pekerja.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Saefudin, S.Pd, menegaskan bahwa RDP merupakan forum resmi lembaga legislatif untuk menggali keterangan dan mencari solusi atas persoalan ketenagakerjaan yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Ketidakhadiran pihak perusahaan tanpa alasan yang dapat di pertanggung jawabkan adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap DPRD. Ini menyangkut hak pekerja dan kewibawaan lembaga negara,” ujar Saefudin kepada awak media, Kamis (29/1/2026).

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

RDP tersebut digelar menindaklanjuti pengaduan M. Rusman, pekerja harian lepas PT Solusindo Bersama Mulya, yang mengalami kecelakaan kerja pada 11 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Akibat kecelakaan tersebut, Rusman kehilangan dua ruas jari kelingking tangan kanan dan dinyatakan mengalami cacat anatomis sebagian.

Berdasarkan dokumen resmi UPT Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten wilayah Kabupaten Tangerang, telah diterbitkan Penetapan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor: 560/1255-DTKT/BINWAS/XI/2025 tentang Penetapan Kecelakaan Kerja Cacat Anatomis Sebagian yang ditujukan kepada PT Solusindo Bersama Mulya.

Namun hingga kini, perusahaan tersebut diduga belum menindaklanjuti penetapan tersebut, termasuk pemenuhan hak santunan kepada korban.

Saefudin menegaskan, Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang akan mengambil langkah tegas apabila PT Solusindo Bersama Mulya kembali mengabaikan undangan RDP berikutnya.

“Kami akan bersikap tegas. Jika undangan kedua kembali diabaikan, kami akan mempertanyakan secara terbuka siapa yang membekingi perusahaan ini. DPRD tidak boleh dipandang sebelah mata,” tegasnya.

Sikap tegas tersebut juga didukung oleh anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai NasDem, Yakub. Ia menilai perusahaan wajib hadir dan memberikan klarifikasi secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab atas kecelakaan kerja yang dialami pekerja.

Sementara itu, Rusman menyampaikan apresiasi atas respons Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang terhadap pengaduan yang ia sampaikan setelah sebelumnya merasa hak dan nasibnya terabaikan.

“Alhamdulillah, laporan saya ditanggapi dengan baik oleh DPRD. Saya hanya berharap hak saya sebagai pekerja dapat dipenuhi sesuai aturan,” ujar Rusman.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Solusindo Bersama Mulya belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadirannya dalam RDP maupun tindak lanjut atas penetapan Disnakertrans Provinsi Banten.
(Dedi)

Berikan Komentar