Swara45.com | Lebak – Pembangunan kandang unggas yang tidak sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku kini menjadi perhatian serius di Kabupaten Lebak. Salah satu kegiatan pembangunan kandang ayam terpantau di Kampung Gunung Bilul, Desa Gunung Kencana, Kecamatan Gunung Kencana, yang saat ini tengah berlangsung dengan aktivitas cut and fill menggunakan alat berat serta pengangkutan material urugan dan batu belah.
Ironisnya, proyek yang diduga belum mengantongi izin ini tampak luput dari pengawasan pihak terkait, termasuk dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Peraturan Daerah (Perda).
“Minimnya pengawasan dari pemerintah daerah membuat aktivitas seperti ini seolah berjalan tanpa hambatan. Tidak menutup kemungkinan terjadi kelalaian atau bahkan potensi penyalahgunaan wewenang,” ujar Eli Sahroni, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, saat ditemui di Lebak, Jumat (25/07/2025).
Eli menjelaskan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap pembangunan gedung, termasuk kandang ayam skala besar, harus didahului dengan pengajuan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada Bupati melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang kemudian berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Semua proses perizinan harus dilakukan sebelum pembangunan dimulai. Bila setelah dilakukan verifikasi lokasi dianggap layak, barulah DPMPTSP menerbitkan dokumen PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” jelasnya.
Namun di lapangan, lanjut Eli, kerap ditemukan pembangunan yang berjalan tanpa izin lengkap atau bahkan dokumen izin yang tidak sesuai dengan kondisi fisik bangunan serta melanggar ketentuan Rencana Tata Ruang (RTR).
“Kami banyak menerima laporan dan temuan mengenai ketidaksesuaian antara dokumen dan realitas fisik bangunan. Ini tentu patut dipertanyakan dan harus dikaji secara mendalam,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan aturan, Eli menyebut pihaknya saat ini tengah menghimpun data dan bukti-bukti yang diperlukan untuk selanjutnya disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Langkah hukum akan kami tempuh secara terukur dan bertanggung jawab. Saat ini kami sedang menginventarisasi semua data terkait pembangunan yang berpotensi menyalahi aturan,” ujarnya.
Lebih jauh, Eli juga menyoroti soal minimnya kontribusi pajak daerah dari sektor ini, meski jumlah bangunan kandang unggas modern di Kabupaten Lebak tergolong banyak.
“Kita melihat ada ketimpangan antara jumlah bangunan yang ada dengan pemasukan daerah dari retribusi PBG. Ini perlu ditelusuri, apakah ada faktor kelalaian administrasi atau justru praktik yang merugikan keuangan daerah,” ujarnya.
Eli mendorong Pemerintah Kabupaten Lebak untuk segera membentuk tim khusus guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penerbitan PBG dan SLF, khususnya untuk bangunan kandang unggas berskala besar.
“Kami mendorong Bupati Lebak untuk segera mengambil langkah strategis dengan membentuk tim independen yang mampu bekerja secara objektif dan transparan,” pungkas Eli Sahroni, yang akrab disapa King Badak.
(Dedi)

