Berita

Acep Dimyati SE: Perusahaan yang Melanggar Aturan di Lebak Harus Ditutup, Tak Pandang Asal Pengusaha

×

Acep Dimyati SE: Perusahaan yang Melanggar Aturan di Lebak Harus Ditutup, Tak Pandang Asal Pengusaha

Sebarkan artikel ini

sWara45.com | Lebak – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lebak Acep Dimyati SE menegaskan bahwa perusahaan atau pengusaha yang melanggar peraturan di wilayah Lebak, terutama terkait kegiatan galian tanah urugan, harus dihentikan dan ditindak tegas tanpa pandang bulu, Jum’at 25/07/2025.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Pernyataan tegas itu disampaikan saat dirinya bersama Komisi I DPRD Lebak, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi galian tanah urugan di wilayah Kecamatan Curugbitung.

“Kami dari DPRD Lebak tidak melarang siapa pun untuk membuka usaha di Lebak, dari mana pun asalnya, selama mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Acep Dimyati SE, yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Lebak, di hadapan seorang pengusaha tanah urugan di lokasi tersebut.

Acep menjelaskan bahwa aturan yang dibuat pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif, bertujuan untuk menjaga kepentingan bersama. Ia menilai bahwa keberadaan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan justru akan merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat sekitar.

“Aturan dibuat demi kemaslahatan bersama. Jika ada pengusaha yang menjalankan usaha seenaknya dan melanggar ketentuan, maka itu harus dihentikan,” tegas Acep.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan rekomendasi kepada Bupati Lebak agar operasional galian tanah urugan yang bermasalah di Curugbitung segera dihentikan.

“Kami akan rekomendasikan kepada Bupati agar Dinas terkait bersama Satpol PP segera menutup galian tanah urugan di Curugbitung karena tidak sesuai dengan aturan dan menimbulkan keluhan dari masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Eli Sahroni, salah satu tokoh masyarakat yang turut hadir dalam sidak tersebut, mengapresiasi langkah legislator yang turun langsung ke lapangan. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk nyata pelaksanaan tugas dan amanat Undang-Undang oleh wakil rakyat.

“Saya mengapresiasi Wakil Ketua DPRD dan Komisi I yang melakukan sidak. Ini adalah bentuk pelaksanaan tugas negara yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang,” ungkap Eli.

Ia berharap konsistensi para legislator dalam menjalankan fungsi pengawasan dapat terus dijaga demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Lebak.

“Kalau aturan seperti Perda sudah dibuat oleh eksekutif dan legislatif, tapi tidak dijalankan, maka sama saja aturan itu tidak berguna. Ini harus menjadi perhatian serius,” pungkasnya.

(DEDI)

Berikan Komentar