Berita

Eli Sahroni: SK Pemberhentian Kaur Kesos Desa Katapang Cacat Hukum, Kades Bisa Digugat

×

Eli Sahroni: SK Pemberhentian Kaur Kesos Desa Katapang Cacat Hukum, Kades Bisa Digugat

Sebarkan artikel ini

sWara45 | | Lebak, Banten – Aktivis pemerhati sosial dan pemerintahan, Eli Sahroni, menilai bahwa Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara terhadap Kaur Kesejahteraan Sosial (Kesos) Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, yang diterbitkan oleh Kepala Desa, merupakan tindakan cacat hukum (legal defect) dan bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Menurut Eli Sahroni, SK pemberhentian tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah, karena tidak melalui mekanisme dan tahapan prosedural yang diatur dalam ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, keputusan itu melanggar Undang-Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tata kelola pemerintahan desa.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Kepala desa tidak bisa semena-mena memberhentikan perangkat desa tanpa proses pemeriksaan dari Komisi Etik. SK itu cacat hukum, dan pemberhentian tidak sah secara hukum. Kaur Kesos masih sah sebagai perangkat desa,” ujar Eli Sahroni Selasa (08/07/2025).

Eli menyebut bahwa pemberhentian perangkat desa harus didasarkan pada kesalahan yang jelas, baik secara hukum maupun fakta di lapangan, dan harus diproses oleh Komisi Etik Pemerintah Kabupaten Lebak. Komisi ini terdiri dari unsur Bagian Hukum Setda Lebak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan Inspektorat Daerah.

“Jika proses etik belum dilakukan, maka SK itu tidak punya kekuatan hukum. Kepala desa Katapang bisa digugat secara hukum atas keputusan yang melanggar prosedur ini,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa dalam menjalankan pemerintahan, kepala desa wajib menjunjung tinggi aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, bukan berdasarkan kehendak pribadi.

“Tidak boleh serampangan mengambil keputusan. Ada aturan yang harus menjadi pijakan. Kepala desa adalah pejabat publik, bukan penguasa mutlak di desanya sendiri,” ujar King Badak, sapaan akrab Eli Sahroni yang juga Ketua Umum Badak Banten Perjuangan.

Sementara itu, Diky, Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Lebak, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada pemeriksaan etik terhadap Kaur Kesos Desa Katapang, Aminuruli.

“Kami belum memeriksa yang bersangkutan karena saat ini kami masih fokus menangani permasalahan di Desa Kerta. Pemeriksaan etik terhadap perangkat desa Katapang belum kami agendakan,” ujar Diky kepada tim advokasi Badak Banten Perjuangan.

Ia menjelaskan bahwa nantinya, hasil pemeriksaan Komisi Etik akan disampaikan kepada Bupati Lebak, Hasby Jayabaya, untuk kemudian dikeluarkan rekomendasi terkait sanksi atau status perangkat desa tersebut.

“Bisa jadi hanya sanksi peringatan, bisa juga pemberhentian, atau mungkin tidak ada pelanggaran. Semua bergantung pada hasil pemeriksaan etik,” tambah Diky.

Eli Sahroni menegaskan bahwa kejadian ini menjadi preseden buruk jika dibiarkan tanpa koreksi. Ia meminta Pemkab Lebak untuk menindak tegas setiap kepala desa yang bertindak di luar prosedur hukum.

“Pemerintah daerah jangan membiarkan kewenangan kepala desa menjadi liar. Perangkat desa juga punya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum jika diberhentikan tanpa dasar yang sah,” tutup Eli.

Berikan Komentar