Berita

Baru Selesai, Proyek Betonisasi Senilai Rp99 Juta di Desa Jengkol Sudah Retak — Diduga Minim Pengawasan

×

Baru Selesai, Proyek Betonisasi Senilai Rp99 Juta di Desa Jengkol Sudah Retak — Diduga Minim Pengawasan

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Tangerang — Proyek rigid beton di Kampung Garugrak, Desa Jengkol, Kabupaten Tangerang, yang baru saja rampung, kini menuai sorotan. Pasalnya, pekerjaan betonisasi yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2025 senilai Rp99.042.000 itu sudah mengalami keretakan dan pecah di sejumlah titik, padahal proyek tersebut baru selesai dikerjakan, Selasa (8/7/2025).

Pekerjaan infrastruktur yang dikerjakan oleh CV Wildan Sentosa ini semestinya berlangsung selama 30 hari kalender. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, proses pengerjaan diduga hanya memakan waktu sekitar satu minggu.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Menurut keterangan dari salah satu pekerja di lokasi, anggaran hampir Rp100 juta itu hanya cukup untuk membeton jalan sepanjang kurang lebih 30 meter. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait efisiensi anggaran dan kualitas pengerjaan.

Pantauan tim Swara45.com di lokasi proyek menemukan sejumlah indikasi kejanggalan. Retakan dan pecahan terlihat jelas di beberapa bagian beton. Tak hanya itu, material sisa proyek yang berserakan di fasilitas umum juga dibiarkan begitu saja tanpa dilakukan pembersihan ataupun perapihan.

Menariknya, proyek ini sebelumnya sudah pernah diberitakan oleh media, namun hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa ada praktik pembiaran atau bahkan potensi kongkalikong antara pihak pelaksana dan pengawas.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya juga menyayangkan hasil proyek tersebut.

“Belum lama selesai, tapi sudah rusak. Kalau begini, uang rakyat seperti dibuang sia-sia,” ujarnya.

Masyarakat berharap agar aparat pengawas pembangunan dan penegak hukum turun tangan melakukan audit serta pemeriksaan mendalam atas proyek ini. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik harus ditegakkan.

(Rian)

Berikan Komentar