sWara45 | LEBAK – Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP), Eli Sahroni, menegaskan polemik investasi di Desa Margatirta, Kabupaten Lebak, bukan penolakan terhadap investasi, melainkan tuntutan penyelesaian hak tanah dan dugaan penggelapan uang warga yang dinilai belum diselesaikan secara adil.
Eli Sahroni, yang dikenal dengan sapaan King Badak, menyebut narasi penolakan investasi yang beredar di publik sebagai keliru dan menyesatkan opini.
“Di mana letak kami menolak investasi? Yang kami perjuangkan adalah hak atas tanah warga yang berada di lokasi rencana pabrik. Kami memiliki bukti-bukti kuat, bukan sekadar klaim,” tegas Eli Sahroni dalam keterangannya kepada media, Sabtu (17/1/2026).
Menurut Eli, pihaknya tidak pernah menolak kehadiran PT KCU Margatirta sebagai investor. Namun, ia menilai investasi tidak seharusnya berjalan di atas lahan yang masih bermasalah secara hukum dan kepemilikan.
“Tidak pantas investasi berdiri di atas lahan yang diperoleh melalui kezaliman, penipuan, dan penggelapan hak masyarakat. Termasuk dugaan penggelapan uang warga hingga ratusan juta rupiah yang diduga melibatkan oknum kepala desa,” ujarnya.
Eli menegaskan, penyelesaian hak atas tanah merupakan prasyarat utama agar investasi dapat berjalan kondusif, aman, dan berkelanjutan tanpa memicu konflik sosial.
“Selesaikan terlebih dahulu dengan pihak yang memiliki hak sah. Jangan sampai ada kepemilikan orang lain yang disamarkan atau dihilangkan demi kepentingan tertentu,” katanya.
Karena tidak adanya itikad baik dari pihak-pihak terkait, Eli Sahroni memastikan langkah hukum akan segera ditempuh. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan dua upaya hukum sekaligus.
“Pertama, kami akan menggugat Kepala Desa Margatirta secara jabatan terkait dugaan penipuan dalam MoU, dugaan penggelapan uang warga, serta dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dari pengusaha. Bukti-bukti kami cukup lengkap,” tegas Eli.
Selain itu, gugatan juga akan diarahkan kepada pihak investor.
“Kedua, kami akan menggugat saudara Edo selaku pengusaha PT KCU Margatirta atas dugaan wanprestasi terhadap janji-janji yang tertuang dalam berita acara kesepakatan bersama,” lanjutnya.
Eli juga mempertanyakan manfaat investasi apabila pada praktiknya justru merugikan masyarakat dan tidak memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Untuk apa ada investor jika justru merugikan masyarakat dan tidak berdampak terhadap PAD?” tandasnya.
Meski demikian, Eli Sahroni menyatakan pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara baik, sembari menunggu itikad baik dari Kepala Desa Margatirta dan pimpinan PT KCU Margatirta.
“Sore ini, saya bersama rekan-rekan dari LBH DPP BBP akan merumuskan persiapan gugatan perdata terhadap Bos Edo, serta pelaporan pidana terhadap Kepala Desa Margatirta,” pungkas Eli Sahroni. (DEDI)

