Seharusnya, pemerintah daerah harus segera mengubah pendekatan kebijakan. Jalur khusus pendataan bagi penyewa rumah bukan pilihan, melainkan keharusan. Verifikasi berbasis surat domisili, kesaksian tetangga, dan aparatur desa jauh lebih mencerminkan realitas sosial dibanding sekadar dokumen kepemilikan.
SWARA45.COM, KUALASIMPANG – BENCANA ekologis yang melanda Aceh Tamiang telah berlalu dari headline nasional.
Lumpur mengering, kamera media pergi, tenda-tenda darurat mulai sepi.
Namun bagi sebagian penyintas, bencana itu belum pernah benar-benar berakhir.
MEREKA ADALAH PENYINTAS PENYEWA RUMAH
Ditengah proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, negara justru menghadirkan ironi; bantuan rumah hanya dihitung berdasarkan kepemilikan. Bukan penderitaan.
Akibatnya, ribuan warga yang selama ini tinggal di rumah sewa; dan kehilangan tempat tinggal akibat banjir dan longsor; terkatung-katung tanpa kepastian.
Data lapangan menunjukkan sekitar 30 persen penyintas jurnalis di Aceh Tamiang adalah penyewa rumah.
Mereka kehilangan harta benda, kehilangan tempat tinggal, bahkan kehilangan sumber penghidupan.
Namun dalam sistem bantuan pemerintah, mereka seolah tidak pernah ada.
Persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi. Ini adalah masalah keadilan sosial.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dengan jelas menyebutkan bahwa korban bencana adalah setiap orang yang menderita akibat bencana.
Tidak ada satu pasal pun yang mensyaratkan kepemilikan sertifikat tanah sebagai prasyarat untuk mendapatkan perlindungan negara.
Begitu pula UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk bertempat tinggal secara layak.
LALU MENGAPA PENYEWA RUMAH DIKESAMPINGKAN?
Jawabannya terletak pada cara negara membaca bencana. Pemerintah masih melihat bencana sebatas kerusakan aset fisik, bukan kehancuran kehidupan sosial.
Bantuan dipaku pada bangunan, bukan pada manusia.
Ketika logika kepemilikan mengalahkan logika kemanusiaan, maka penyewa rumah otomatis tersingkir.
Lebih ironis lagi, di antara penyintas penyewa itu terdapat para jurnalis lokal.
Mereka adalah saksi sekaligus korban. Di saat rumah mereka hanyut dan harta benda lenyap, mereka tetap bekerja melaporkan bencana, mengawal bantuan, dan menyuarakan kepentingan publik.
Namun ketika bantuan hunian dibagikan, nama mereka tidak masuk daftar. Negara menikmati kerja mereka, tetapi abai terhadap hak mereka.
Perpanjangan waktu pendataan yang kerap dijadikan solusi oleh pemerintah daerah patut dipertanyakan efektivitasnya.
Selama mekanisme pendataan tetap bergantung pada validasi pemilik rumah, maka penyewa akan terus menjadi “bayangan” dalam sistem bantuan. Waktu boleh diperpanjang, tetapi ketidakadilan tetap dipertahankan.
Seharusnya, pemerintah daerah harus segera mengubah pendekatan kebijakan. Jalur khusus pendataan bagi penyewa rumah bukan pilihan, melainkan keharusan. Verifikasi berbasis surat domisili, kesaksian tetangga, dan aparatur desa jauh lebih mencerminkan realitas sosial dibanding sekadar dokumen kepemilikan.
Selain itu, bantuan pascabencana harus dipisahkan secara tegas; Bantuan rehabilitasi aset untuk pemilik bangunan, dan bantuan kemanusiaan serta hunian layak untuk individu penyintas, termasuk penyewa.
Jika tidak, negara sedang menyiapkan
satu generasi korban baru; korban pemiskinan permanen pascabencana.
Bencana alam memang tidak bisa dicegah sepenuhnya.
Tetapi ketidakadilan kebijakan adalah pilihan. Ketika negara memilih untuk hanya menghitung rumah yang bersertifikat, maka negara sedang menutup mata terhadap warganya sendiri.
Dan pada titik itu, yang runtuh bukan lagi rumah; Melainkan kepercayaan publik terhadap negara. [Afrizal]

