sWara45 | Lebak – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seharusnya tidak melakukan intervensi yang dapat menghambat pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) di Kerta Banjarsari. Hal ini disampaikan oleh Eli Sahroni, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, yang menekankan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memegang tanggung jawab penuh dalam menjalankan Musdes.
Eli menegaskan, “Pemerintahan desa dan BPD bukanlah bawahan DPRD. Setiap intervensi terhadap mereka adalah sebuah pelanggaran.” Penegasan ini menyoroti pentingnya menjaga prinsip otonomi desa serta independensi BPD dalam melakukan tugas pemerintahan.
Lebih lanjut, Eli menyampaikan bahwa desa memiliki hak otonomi untuk mengelola urusan pemerintahan sendiri, termasuk dalam menyelenggarakan Musdes. Menurutnya, anggota DPRD, sebagai perwakilan dari pemerintah daerah, tidak seharusnya mencampuri urusan internal desa. “Saya ingatkan kepada oknum dewan tersebut, untuk tidak berbuat sembarangan. Seharusnya, Anda menjaga kondusivitas demi kelancaran Musdes Kerta,” tegas Eli.
Sebagai lembaga yang berfungsi secara independen, BPD memiliki tanggung jawab penting dalam proses Musdes, mulai dari perencanaan hingga evaluasi.
dugaan Intervensi dari DPRD Lebak tidak hanya mengganggu independensi BPD tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut. “Jangan sekali-kali memprovokasi BPD, harap Eli.
Eli menekankan bahwa ada dugaan intervensi DPRD Lebak yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi, otonomi desa, dan independensi BPD dapat berisiko menimbulkan masalah hukum. Jika tindakan intervensi berujung pada tidak dilaksanakannya Musdes, itu bisa berpotensi menciptakan sengketa antar lembaga bahkan memicu penuntutan pidana. Meskipun DPRD memiliki peran dalam mengawasi kinerja BPD dan pemerintah desa, peran tersebut tidak meliputi intervensi langsung dalam pelaksanaan Musdes. Sebaliknya, DPRD hanya berwenang meminta laporan terkait Musdes dan memberikan rekomendasi tanpa memaksakan keputusan.
Dengan penyampaian ini, Eli Sahroni berharap agar semua pihak dapat menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip yang sudah ditetapkan dalam pengelolaan pemerintahan desa, demi terwujudnya kedamaian dan kepercayaan dalam masyarakat.(Red)

