Berita

Intervensi DPRD Kabupaten Lebak Hambat Musdes, Ketua Badak Banten Perjuangan : Ini Ancaman bagi Demokrasi Desa

×

Intervensi DPRD Kabupaten Lebak Hambat Musdes, Ketua Badak Banten Perjuangan : Ini Ancaman bagi Demokrasi Desa

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Lebak – Tindakan intervensi yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Lebak terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kerta mendapat sorotan tajam dari Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni.

Menurut Eli, intervensi tersebut telah menyebabkan Musyawarah Desa (Musdes) tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Ia menegaskan bahwa BPD merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Musdes, dan tidak berada di bawah kendali DPRD.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Pemerintahan desa dan BPD itu bukan bawahan DPRD. Dilarang intervensi, itu pelanggaran serius,” tegas Eli Sahroni, yang akrab disapa King Badak, Jum’at 06/06/2025.

Eli menambahkan, desa memiliki hak otonomi dalam mengatur urusan pemerintahannya sendiri, termasuk dalam penyelenggaraan Musdes. Campur tangan DPRD kabupaten Lebak dinilai sebagai pelanggaran terhadap prinsip otonomi desa dan dapat merusak tatanan demokrasi di tingkat lokal.

“Saya ingatkan oknum dewan TS, jangan obsesif. Itu bisa membahayakan jabatan Anda. Seharusnya Anda menjaga kondusifitas demi kelancaran Musdes Kerta,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa BPD menjalankan fungsi secara mandiri mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi Musdes. DPRD, sebagai lembaga pengawasan, tidak memiliki kewenangan untuk terlibat langsung dalam pelaksanaan teknis Musdes.

“Intervensi DPRD tidak hanya mengganggu independensi BPD, tapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga desa. Ini bisa menimbulkan konflik antar lembaga, bahkan berujung pada permasalahan hukum,” jelas Eli.

Ia mengingatkan bahwa peran DPRD hanya sebatas pengawasan umum dan pemberian rekomendasi, bukan memaksakan kehendak terhadap keputusan BPD.

“Jika Musdes sampai tidak dilaksanakan karena intervensi, ini bukan hanya pelanggaran etika politik, tapi juga bisa masuk ke ranah pidana,” tandasnya.

Berikan Komentar