sWara45 LEBAK – Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, mengecam sikap Inspektorat Kabupaten Lebak yang dinilai tidak transparan dalam menangani hasil pemeriksaan khusus (Riksus) terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi pada proses rekrutmen tenaga honorer di Puskesmas Kumpay, Kecamatan Banjarsari.
Eli Sahroni meminta Inspektorat bersikap jujur, profesional, dan terbuka kepada publik mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Ia menilai, hingga saat ini belum ada kejelasan tindak lanjut atas hasil Riksus yang dilakukan terhadap kasus yang sempat menjadi sorotan di kalangan aktivis dan masyarakat Lebak.
Menurut Eli, dugaan pungli terjadi dalam proses perekrutan sebelas tenaga honorer di Puskesmas Kumpay yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak. Perekrutan tersebut, kata dia, diduga berlangsung atas perintah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan saat itu.
“Inspektorat harus membuka secara transparan hasil Riksus. Jangan sampai kasus yang sudah menjadi perhatian publik justru dibiarkan tanpa kejelasan,” ujar Eli Sahroni kepada wartawan, Selasa 10/03/2026.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam proses perekrutan tersebut diduga terjadi praktik pungli dan gratifikasi yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Bahkan, kata Eli, praktik tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum yang memiliki kedekatan dengan lingkungan legislatif di Kabupaten Lebak.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya rekaman percakapan di kalangan aktivis Lebak. Dalam rekaman tersebut, seorang tenaga honorer yang diterima bekerja di Puskesmas Kumpay mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp20 juta sebagai bentuk “ucapan terima kasih” kepada pihak Dinas Kesehatan.
Menurut Eli, pengakuan tersebut menjadi indikasi kuat adanya praktik pungli dalam proses perekrutan tenaga honorer di lingkungan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
“Kepolosan dan pengakuan dari tenaga honorer itu menjadi bukti awal yang tidak bisa diabaikan. Namun hingga sekarang Inspektorat belum membuka hasil Riksus tersebut secara jelas kepada publik,” kata Eli.
Ia menduga hasil pemeriksaan tersebut sengaja “dipeti-eskan” untuk melindungi sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan serta pihak lain yang memiliki pengaruh di Kabupaten Lebak.
Eli menilai, apabila dugaan pelanggaran tersebut benar terjadi, maka perbuatan itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terutama terkait penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, dan pungutan liar dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
“Jika proses hukum berjalan secara terbuka, maka kemungkinan besar akan terungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam pusaran kasus rekrutmen sebelas tenaga honorer di Puskesmas Kumpay,” ujarnya.
Eli juga menyinggung adanya informasi bahwa mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Endang, pernah menyampaikan bahwa dirinya siap membuka seluruh fakta apabila kasus tersebut diproses hingga tahap penetapan tersangka.
“Informasinya, jika kasus ini sampai pada penetapan tersangka atau sanksi etik, maka semua yang terlibat akan dibuka. Itu sebabnya publik menilai ada upaya untuk meredam kasus ini,” kata Eli yang akrab disapa King Badak.
Ia menegaskan, Ormas Badak Banten Perjuangan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kejelasan hukum dan transparansi dari aparat pengawas internal pemerintah.
“Ini menyangkut integritas pelayanan publik. Jangan sampai masyarakat kecil harus membayar mahal hanya untuk mendapatkan pekerjaan honorer di fasilitas kesehatan pemerintah,” tegasnya.(DEDI)

