Berita

Proyek Tower di Pasir Gintung Disorot, BBP DPAC Jayanti Akan Minta Penjelasan ke Pemerintah Desa dan Kecamatan

×

Proyek Tower di Pasir Gintung Disorot, BBP DPAC Jayanti Akan Minta Penjelasan ke Pemerintah Desa dan Kecamatan

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Kabupaten Tangerang — Pembangunan sebuah tower telekomunikasi yang berlokasi di Kampung Ranca Leutik RT 01 RW 01, Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, mulai menuai sorotan dari sejumlah pihak. Proyek tersebut dipertanyakan terkait kelengkapan perizinan serta sejauh mana pemerintah desa mengetahui proses pembangunan tersebut.

Sorotan itu disampaikan Ketua Ormas Badak Banten Perjuangan DPAC Kecamatan Jayanti, Ekel, yang mengaku telah mencoba meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Pasir Gintung terkait pembangunan tower tersebut.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Menurut Ekel, hingga saat ini pihak pemerintah desa belum memberikan penjelasan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan terkait proses awal pembangunan tower tersebut.

“Kami sudah mencoba menghubungi Kepala Desa Pasir Gintung baik secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan. Namun sampai sekarang belum ada tanggapan,” kata Ekel kepada wartawan sWara45.com, Selasa (10/03/2026).

Ekel menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur seperti tower telekomunikasi seharusnya melalui prosedur yang jelas, termasuk adanya koordinasi dengan pemerintah desa serta kelengkapan dokumen perizinan dari instansi terkait.

Dalam upaya meminta klarifikasi tersebut, Ekel mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Kepala Desa Pasir Gintung, di antaranya terkait kapan pihak perusahaan pertama kali melakukan koordinasi dengan pemerintah desa sebelum pembangunan dimulai.

Selain itu, ia juga mempertanyakan dokumen apa saja yang telah diserahkan oleh pihak perusahaan kepada pemerintah desa, termasuk apakah pemerintah desa telah melihat atau memverifikasi dokumen perizinan pembangunan tower dari pemerintah daerah.

Tak hanya itu, Ekel juga menyoroti kemungkinan adanya surat rekomendasi atau bentuk persetujuan dari pemerintah desa yang menjadi dasar pembangunan tower tersebut dapat berjalan di wilayah Kampung Ranca Leutik RT 01 RW 01, Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti.

“Kami hanya meminta kejelasan. Jika memang seluruh izin sudah lengkap, tentu tidak ada masalah untuk disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut Ekel, transparansi dari pemerintah desa penting agar pembangunan yang berlangsung di wilayah desa benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku serta tidak menimbulkan dugaan di tengah masyarakat.

Selain meminta klarifikasi kepada pemerintah desa, Ekel juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada pihak Kecamatan Jayanti terkait kemungkinan adanya rekomendasi atau proses administrasi yang berkaitan dengan pembangunan tower tersebut.

“Dalam waktu dekat kami juga akan mengonfirmasi langsung ke pihak Kecamatan Jayanti untuk mengetahui apakah ada rekomendasi atau proses administrasi dari kecamatan terkait pembangunan tower ini,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pasir Gintung belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala Desa Pasir Gintung, pihak Kecamatan Jayanti, maupun perusahaan yang melaksanakan pembangunan tower tersebut. (DEDI)

Berikan Komentar