Berita

Eli Sahroni: KCU Diduga Langgar Etika Bisnis dan Ingkari Kesepakatan Lahan di Margatirta

×

Eli Sahroni: KCU Diduga Langgar Etika Bisnis dan Ingkari Kesepakatan Lahan di Margatirta

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Lebak — Eli Sahroni yang akrab disapa King Badak menilai pihak PT Kemasan Cipta Utama (KCU) diduga telah melanggar etika bisnis serta mengingkari perjanjian yang sejak awal disepakati bersama dalam perkara penguasaan lahan di Desa Margatirta, Kabupaten Lebak.

Menurut King Badak, persoalan tersebut berkaitan dengan lahan seluas sekitar 5 hektare, yang berada dalam satu hamparan lahan kurang lebih 20 hektare, di mana sekitar 15 hektare di antaranya telah dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan pabrik helm oleh pihak KCU.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

King Badak menjelaskan bahwa dalam prinsip hukum perdata, transaksi jual beli dinyatakan sah apabila terdapat kesepakatan antara penjual dan pembeli, terlepas dari apakah pembayaran dilakukan secara penuh atau baru sebagian.

“Jual beli itu sah selama ada penjual dan pembeli serta adanya kesepakatan. Pembayaran bisa berupa uang muka, 10 persen, 20 persen, atau bahkan setengah dari nilai transaksi. Selama disepakati bersama, maka transaksi tersebut sah dan mengikat, sehingga hak atas objek beralih kepada pembeli,” ujar Eli Sahroni, Sabtu 10/01/2026.

Berdasarkan kronologi peristiwa dan pernyataan para pihak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Lebak, King Badak memandang bahwa pihak KCU justru melakukan tindakan yang dinilai sewenang-wenang serta tidak konsisten terhadap kesepakatan yang telah dibangun sebelumnya.

Ia juga menanggapi pernyataan salah satu pihak dari KCU yang mengklaim sebagai “orang hukum”.

“Mengaku orang hukum tidak berarti kebal hukum. Apakah orang hukum dijamin tidak pernah salah atau melanggar hukum? Faktanya, justru banyak orang yang berlatar belakang hukum terjerat persoalan hukum karena merasa paling memahami hukum,” tegasnya.

King Badak menyampaikan bahwa pihaknya memberikan waktu satu pekan kepada KCU untuk menindaklanjuti rekomendasi Ketua dan pimpinan Komisi II serta Komisi IV DPRD Lebak, sebagaimana tertuang dalam kesimpulan RDP. Rekomendasi tersebut meminta agar Pemerintah Desa Margatirta dan pihak KCU melakukan musyawarah guna menyelesaikan konflik lahan dengan pihak Sarta.

“Apabila dalam waktu satu minggu tidak ada itikad baik, maka sangat dimungkinkan kami akan menempuh langkah hukum. Namun, langkah tersebut akan dikaji secara matang, apakah masuk ranah perdata atau pidana,” jelasnya.

Lebih lanjut, King Badak mengingatkan peran kepala desa sebagai pihak yang wajib bersikap netral dan menjadi mediator dalam konflik masyarakat.

“Fungsi kepala desa adalah menyelesaikan konflik melalui musyawarah. Kepala desa dilarang keras memihak salah satu pihak. Jika berpihak, apalagi kepada perusahaan yang sedang berkonflik dengan warga, itu dapat dikategorikan sebagai konflik kepentingan dan berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya.

(DEDI)

Berikan Komentar