Berita

Kejujuran Kayu-kayu yang Hilang Dipertanyakan

×

Kejujuran Kayu-kayu yang Hilang Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

“Pemerintah daerah Aceh Tamiang seharusnya menjelaskan secara transparan kepada publik, terutama warga Kampung Tanjung Karang dan Menanggini. Dua kampung ini adalah wilayah timbunan log akibat bencana ekologi. Masyarakat berhak tahu, dan pemerintah punya kewajiban untuk menjelaskannya.”

[Sayed Zainal M, SH. Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari)].

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

CATATAN PASCABENCANA EKOLOGI ACEH TAMIANG

SWARA45.COM, KUALASIMPANG – BENCANA ekologi yang melanda Aceh Tamiang tidak hanya menyisakan lumpur, genangan air, dan rumah-rumah yang roboh oleh derasnya arus. Dari hulu yang terkoyak hingga ke pemukiman warga, bencana ini juga menyeret sesuatu yang lebih senyap namun sarat makna [kayu-kayu log berdiameter besar, terdampar di halaman rumah, di tepi jalan kampung, dan di sudut-sudut pengungsian].

Kayu-kayu itu datang bersama banjir, menjadi saksi bisu dari hutan yang terus kehilangan daya dukungnya. Namun setelah air surut, kayu-kayu itu justru menghilang [bukan oleh arus sungai, melainkan oleh proses yang tak pernah benar-benar dijelaskan kepada publik]. Di sanalah kegelisahan warga bermula.

Sejak 23 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyebut telah melakukan pembersihan material pascabencana.

AlatAlat berat dikerahkan. Kayu-kayu log disusun rapi, diberi tanda dan nomor, lalu diangkut menggunakan truk-truk besar. Secara kasat mata, negara tampak bekerja.

Namun bagi warga Kampung Tanjung Karang dan Menanggini [dua wilayah yang menjadi titik timbunan kayu terbesar akibat bencana ekologi] kerja negara itu menyisakan ruang kosong bernama penjelasan.

Ke mana kayu-kayu tersebut dibawa?, Di mana disimpan?
Siapa yang mengelola dan untuk kepentingan apa?

Pertanyaan-pertanyaan itu menggantung di tengah situasi yang belum pulih sepenuhnya. Sebagian warga masih bertahan di hunian darurat. Sebagian lain membersihkan sisa lumpur dengan peralatan seadanya, berupaya menyelamatkan apa yang tersisa dari hidup mereka.

Ironisnya, kayu-kayu yang dinilai masih layak [yang secara logika kemanusiaan bisa dimanfaatkan untuk membangun Huntara atau Huntap sederhana] justru lenyap tanpa informasi yang dapat diakses publik. Bagi warga terdampak, kayu itu bukan sekadar material, melainkan harapan untuk bangkit, walau perlahan.

Dalam konteks emergency recovery, keterbukaan seharusnya menjadi fondasi utama. Setiap kebijakan, terlebih yang menyangkut sumber daya alam bernilai ekonomi, wajib dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika negara hadir membersihkan sisa bencana, negara juga berkewajiban menjaga kepercayaan warganya.

Tanpa transparansi, pemulihan berisiko berubah menjadi ruang abu-abu; tempat kepentingan publik dan kepentingan lain berkelindan tanpa pengawasan.

Ketiadaan penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar;
apakah pengelolaan kayu log pascabencana ini sekadar urusan teknis lapangan, atau telah menyentuh persoalan tata kelola dan akuntabilitas kekuasaan?

Bagi warga Tanjung Karang dan Menanggini, persoalan ini bukan soal prosedur administratif semata. Ini adalah soal keadilan, hak untuk tahu, dan rasa dihargai sebagai warga negara [di saat mereka berada pada posisi paling rentan].

Dari kegelisahan itulah suara kritis pegiat lingkungan kembali mengemuka. Mereka menagih keterbukaan dan keberpihakan pemerintah, agar pemulihan tidak berhenti pada pembersihan fisik, tetapi juga menyentuh pemulihan kepercayaan publik yang tergerus oleh diamnya negara.

“Hemat saya, kayu-kayu yang sudah ditumpuk dan diberi nomor sejak pembersihan 23 Desember 2025 hingga saat ini harus dijelaskan secara terbuka. Ke mana dibawa dan di lokasi mana disimpan. Ini penting, karena sebagian kayu tersebut masih layak dan bisa dimanfaatkan masyarakat untuk Huntara atau Huntap.”

Karang Baru, 30 Desember 2025
Kayu, Hukum, dan Ruang Krisis
Menurut LembAHtari, fenomena pengangkutan kayu berkode di tengah situasi pascabencana adalah ironi kemanusiaan sekaligus alarm hukum.

Saat warga masih berjuang memulihkan hidup, justru muncul aktivitas ekonomi yang berpotensi mengambil keuntungan dari tragedi.
Bencana, dalam pandangan etik lingkungan, seharusnya menjadi ruang empati [bukan ladang eksploitasi].

Kayu-kayu yang terbawa banjir bukan sekadar material, melainkan bagian dari barang bukti ekologis yang berkaitan erat dengan penyebab bencana itu sendiri.
Secara normatif, BPBD memang memiliki kewenangan dalam fase tanggap darurat dan pemulihan.

Namun ketika material sisa bencana berupa hasil hutan kayu, Dinas Kehutanan memiliki kewenangan teknis untuk memastikan asal-usul, status legal, dan pencatatannya.

Jika terdapat indikasi pelanggaran hukum, maka Kepolisian menjadi institusi kunci dalam pengamanan dan penegakan hukum.

Artinya, pengelolaan kayu pascabencana tidak boleh dilakukan sepihak. Ia menuntut koordinasi lintas lembaga, pencatatan resmi, dan keterbukaan kepada publik. Tanpa itu, seluruh aktivitas pengangkutan layak dipertanyakan legalitas dan etikanya.

Lemahnya pengawasan terlihat dari truk-truk yang bebas keluar-masuk area terdampak membawa kayu berkode tanpa informasi terbuka mengenai izin, tujuan, dan mekanisme pengamanan.

Dalam konteks hukum lingkungan, kelalaian pengawasan sama seriusnya dengan pelanggaran langsung; karena membuka ruang bagi aktor oportunis memanfaatkan situasi darurat.

DESAKAN PADA APARAT PENEGAK HUKUM

LembAHtari secara tegas mendesak Kapolres Aceh Tamiang untuk membuka penyelidikan resmi dan transparan terkait asal-usul, kepemilikan, serta tujuan pengangkutan kayu tersebut.

Seluruh aktivitas pengangkutan dari area terdampak semestinya dihentikan sementara hingga status hukumnya jelas.

Lebih jauh, potensi keterlibatan jaringan mafia kayu [mulai dari aktor lapangan, pemodal, hingga kemungkinan pembiaran oleh oknum] harus ditelusuri secara serius. Hasil penanganan wajib disampaikan kepada publik, agar kepercayaan masyarakat tidak runtuh di tengah situasi bencana.

Penegakan hukum di wilayah bencana adalah ujian nyata kehadiran negara. Jika hukum absen saat rakyat paling lemah, maka keadilan kehilangan maknanya.

CARA NEGARA MERESPON

BENCANA memang datang tanpa aba-aba. Namun cara negara meresponsnya selalu merupakan pilihan. Di Aceh Tamiang, kayu-kayu log pascabencana kini bukan hanya persoalan lingkungan, melainkan cermin relasi antara pemerintah dan warganya.

Ketika penjelasan absen, kecurigaan tumbuh. Ketika transparansi ditunda, kepercayaan perlahan runtuh. Bagi warga Tanjung Karang dan Menanggini, pemulihan sejati bukan sekadar alat berat yang membersihkan sisa bencana.

Ia adalah kehadiran negara yang jujur, terbuka, dan berpihak. Negara tidak cukup hanya bekerja; negara harus bicara, menjelaskan, mendengar, dan melibatkan.

Sebab bencana ekologi selalu menyisakan dua luka, satu pada alam, dan satu lagi pada kepercayaan publik. Jika luka pertama bisa dipulihkan dengan waktu dan kebijakan, maka luka kedua hanya bisa disembuhkan dengan transparansi dan keberanian untuk bertanggung jawab.

Dan di sanalah, di antara kayu-kayu yang pernah hanyut dan kini dipertanyakan nasibnya, publik Aceh Tamiang masih menunggu satu hal sederhana dari pemerintah; kejujuran.[Afrizal]

Berikan Komentar